Tim Gabungan Awasi Barang Kedaluwarsa Jelang Natal di Maluku

Share:

Kepala Dinas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Yahya Kota,
Photo: John Soplanit/ant

satumalukuID - Tim gabungan dari pemerintah, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan kepolisian, melakukan pengawasan barang jelang Natal dan Tahun Baru, khususnya ke para distributor, toko ritel, dan pasar swalayan, guna mencegah peredaran makanan kedaluwarsa dan rusak.

"Pengawasan ini dilakukan bersinergi dengan melibatkan beberapa pihak, misalnya BPOM, Diskrimsus Polda Maluku, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Dinas Perikanan, dan Dinas Perindag Kota Ambon," kata Kepala Dinas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Yahya Kota di Ambon, Sabtu (17/12/2022).

Ia menjelaskan pengawasan bersama ini untuk memperkuat pengawasan yang selama ini sudah dilakukan oleh BPOM menjelang perayaan Natal 25 Desember 2022 dan memasuki Tahun Baru 2023.

Yahya Kota mengatakan pengawasan yang akan dilakukan selama lima hari itu berkaitan dengan barang-barang kedaluwarsa atau barang-barang yang tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat, atau sudah rusak. 

Kemudian tim gabungan juga akan memantau pergerakan harga barang, terutama penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET), seperti pada komoditi minyak goreng, kata dia, jangan sampai dijual di atas Rp14.000/liter.

Dalam sepekan terakhir, lanjutnya, hasil pantauan tim gabungan menemukan bahwa harga beras premium mengalami kenaikan dari Rp13.500 menjadi Rp14.000 per kilogram di tingkat pengecer.

Selain itu tim gabungan juga memantau ketersediaan stok bahan pangan di tingkat distributor. Tujuannya, kata dia, agar jangan sampai terjadi kekurangan dan lonjakan harga akibat gangguan distribusi dan lainnya.

"Jadi bukan saja dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru lalu kita lakukan pengawasan, tetapi kita di Disperindag Maluku lakukan setiap hari. Namun dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru ini ada tim khusus yang melaksanakan pengawasan," katanya.

Ia mengatakan tim gabungan akan menindak tegas pihak yang melakukan penimbunan barang. Selain itu mengawasi distribusi barang dari distributor agar jangan salah sasaran. (Jimmy Ayal/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini