Kejati Maluku Selamatkan Uang Negara Rp8,7 Miliar di Bidang DATUN

Share:

Wakajati Maluku, Agoes S. Prasetyo, SH MH mengatakan, selama tahun 2022 telah dilakukan lebih dari 800 penandatanganan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan menyelamatkan uang negara Rp8,7 miliar, Selasa (27/12/2022).

satumalukuID - Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp8,7 miliar selama tahun 2022 lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan sejumlah instansi pemerintah dan BUMN/BUMD.

"Uang negara Rp8,7 miliar ini tidak semuanya dalam bentuk tunai tetapi juga berupa aset yang berhasil diselamatkan," kata Wakajati Maluku, Agoes S. Prasetyo di Ambon, Selasa (27/12/2022).

Menurut dia, ratusan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini dilakukan Kejati Maluku bersama seluruh jajaran Kejaksaan Negeri maupun Kantor Cabang Kejari dengan pemerintah daerah maupun BUMN atau BUMD.

Untuk Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku sendiri, kata Agoes, dalam MoU bidang Datun ini ada enam kali memberikan pertimbangan hukum kepada instansi yang melakukan MoU, 15 kali pelayanan hukum, dan uang negara yang diselamatkan sebesar Rp6,634 miliar.

Misalnya MoU bidang Datun antara Kejati Maluku dengan BPJS Kesehatan dimana uang negara didapatkan dari pembayaran tunggakan iuran BPJS.

Kemudian di Kejari Ambon ada 58 pertimbangan hukum dan 12 pelayanan hukum, sementara keuangan negara yang diselamatkan sebesar Rp1,639 miliar.

Untuk Kejari Seram Bagian Barat ada enam MoU bidang Datun dan telah memberikan 37 pertimbangan hukum serta 12 pelayanan hukum, dan Kejari Maluku Tengah telah dilakukan 156 MoU, 19 pertimbangan hukum dan 16 pelayanan hukum.

"Totalnya ada 830 MoU bidang Datun yang telah dilaksanakan Kejati Maluku bersama seluruh jajarannya di tingkat kabupaten/kota sepanjang tahun ini dan ada 141 pertimbangan hukum serta 169 pelayanan hukum," tandasnya. (Daniel Leonard/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini