Hakim Tipikor Vonis Penyuap Wali Kota Ambon Dua Tahun Penjara

Share:

Terdakwa penyuap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy divonis dua tahun penjara. (15/12/2022)

satumalukuID - Majelis hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Amri, terdakwa pemberi suap kepada Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Rp500 juta untuk pengurusan 70 gerai Alfamidi.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Nanang Zulkarnaen Faizal di Ambon, Kamis (15/12/2022).

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim Tipikor juga lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Richard Marpaung dan kawan-kawan selama dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan segera membayar denda Rp100 juta dan memohon dipindahkan ke Makassar (Sulsel) untuk menjalani perawatan kesehatan.

Sementara Richard Marpaung dan kawan-kawan selaku JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim, termasuk permohonan terdakwa menjalani hukumannya di Makassar untuk proses perawatan kesehatan.

"Untuk permohonan terdakwa itu masih dipertimbangkan dan kita harus menunggu sampai ada keputusan yang bersifat tetap dan mengikat atau inkrah," ucap Richard.

Terdakwa Amri yang juga berprofesi sebagai pengacara ini dipercayakan saksi Wahyu Sumantri, Muslimin dan sejumlah saksi lain dari PT. Midi Utama Indonesia untuk mengurus izin pembukaan 70 gerai Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2019.

Dalam proses pengurusan izin prinsip tersebut, terdakwa menghubungi saksi Andrew Hehanusa (dalam BAP terpisah).

Terdakwa Amri juga memberikan uang terima kasih atas jasa Andrew sebesar Rp10 juta, Rp5 juta, dan Rp3 juta, kemudian mentransfer Rp1,3 miliar untuk pengurusan izin prinsip dalam rangka membangun 70 gerai alfamidi. (Daniel Leonard/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini