Polisi Terus Buru Tahanan Kasus Pembunuhan yang Kabur di Kepulauan Sula Malut

Share:

Ilustrasi - Tahanan kabur.
Photo: Shutterstock/pri/ant

satumalukuID - Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut), terus memburu seorang tahanan kasus pembunuhan Gabriel Ola alias GO, yang kini masih buron setelah kabur dari tahanan polisi sejak 4 November 2022.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widiyatmoko dihubungi dari Ternate, Rabu (16/11/2022), meminta pada masyarakat Kepulauan Sula untuk terus memberikan informasi karena sampai saat ini GO masih dalam pencarian.

"Mudah-mudahan segera kita amankan agar kita kembalikan ke tempat untuk pertanggungjawabkan perbuatannya di depan Pengadilan," katanya.

Kapolres menyatakan, berdasarkan informasi terkini, bahwa GO masih berada di Kepulauan Sula. Ia mengatakan sudah memerintahkan seluruh personel untuk terus melakukan pencairan terhadap GO.

Menurut dia, Polres Kepsul telah mengerahkan Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Reskrim, Intel, maupun personel yang lain untuk melakukan penyisiran di wilayah Kepulauan Sula.

Sebelumnya, empat orang tahanan Polres Kepsul melarikan diri dari tahanan pada 4 November 2022. Mereka adalah Julfahrin Golam alias Ino tersangka kasus pencabulan, Sahril Junaidi Ipa alias Foler tersangka kasus pencurian, Darwis Paukuma alias Nai Nana tersangka kasus pencurian, dan Gabriel Ola alias GO tersangka kasus pembunuhan. Tiga orang pertama sudah berhasil diringkus.

Dari empat tahanan yang kabur dari tahanan Polres Kepsul, tinggal satu tahanan yang belum ditemukan, yakni GO yang merupakan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara.

Polres Kepsul sangat mengapresiasi warga Sula yang begitu antusias membantu upaya pencarian dan penangkapan tahanan yang melarikan diri sehingga tiga orang tersebut bisa diringkus.

Kapolres menyatakan apresiasi dukungan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas, salah satunya dengan berperan aktif membantu petugas mencari tahanan kabur dari Polres Kepsul. (Abdul Fatah/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini