Pemprov Maluku Tidak Menutup Mata dengan Kondisi Warga Pascakonflik

Share:

Plh Sekda Maluku, Sadli Ie mengatakan penanganan konflik sosial sesuai mekanisme yang diatur dalam UU RI nomor 7 tahun 2012 namun pemprov juga tidak akan menutup mata. (22/11/2022)

satumalukuID - Pemerintah Provinsi Maluku tidak menutup mata terhadap kondisi masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara yang dilanda bentrokan antardesa atau Ohoi hingga menyebabkan adanya kerusakan rumah penduduk.

"Tentunya untuk penanganan masalah seperti ini harus sesuai UU RI nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial sehingga menjadi domain pemerintah kabupaten dan kota," kata Plh Sekretaris Daerah Maluku Sadli Ie di Ambon, Selasa (22/11/2022).

Sadlie Ie dikonfirmasi terkait usulan anggaran Rp1,2 miliar oleh Bupati Maluku Tenggara H Taher Hanubun pascabentrokan warga Ohoidertutu dengan Ohoiren yang menyebabkan kerugian material dan korban jiwa sejak Juli 2022.

Menurut dia, meski pun menjadi domain pemerintah kabupaten dan kota, namun pemerintah provinsi juga tidak menutup mata terhadap kondisi itu.

"Kita akan koordinasikan lagi terkait dengan usulan anggaran yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara ke pemerintah provinsi," ucapnya.

Usulan anggaran Rp1,2 miliar dari APBD provinsi ini untuk penanganan dampak bentrokan antara warga untuk membangun kembali puluhan unit rumah warga yang rusak dan pos pengamanan, termasuk mendukung biaya operasional aparat TNI dan Polri.

Sebelumnya Bupati Maluku Tenggara, Taher Hanubun mengatakan bentrokan antardesa ini juga menyebabkan 167 kepala keluarga atau 540 jiwa mengungsi.

Permintaan dukungan itu disampaikan ke pemprov melalui gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah dan diyakini usulan ini disetujui gubernur dan adanya dukungan serta dorongan DPRD provinsi.

"Saya yakin gubernur punya rasa kepedulian dan yang penting kita membuat laporan, jangan sampai kita pergi lapor ke Jakarta tapi tidak dilaporkan ke pemprov selalu wakil pemerintah pusat di daerah," katanya. (Daniel Leonard/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini