DPRD Maluku Paripurnakan Pemberhentian Ketua

Share:

Drs. Lucky Wattimury, MSi diberhentkan sebagai ketua DPRD Maluku dalam rapat paripurna. (11/11/2022)

satumalukuID - DPRD Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Lucky Wattimury sebagai Ketua DPRD provinsi dan penetapan Benhur Watubun sebagai calon pengganti ketua DPRD sisa masa jabatan 2022-2024.

"Terkait usulan pemberhentian Ketua DPRD Maluku, maka sesuai tata tertib di legislatif ini kalau pimpinan DPRD lainnya melaporkan usulan tersebut," kata wakil ketua DPRD setempat, Melkianus Sairdekut di Ambon, Jumat (11/11/2022).

Seiring berjalannya waktu, DPD PDIP Maluku mengajukan surat nomor 119 tanggal 7 November 2022 soal penyampaian penetapan nama ketua DPRD Maluku sebagai tindak lanjut dari keputusan DPP PDIP nomor 271/KPPS/DPP/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022.

Surat DPP PDIP ini mengatur tentang pembebastugasan Drs. Lucky Wattimury, MSi dari jabatannya sebagai ketua DPRD Maluku periode 2019-2024.

Selanjutnya dalam tata tertib DPRD dalam Peraturan DPRD Maluku Nomor 1 tahun 2020 juga menegaskan pemberhentian ketua DPRD ditetapkan lewat sebuah keputusan dalam rapat paripurna.

Menurut dia, keputusan DPRD Maluku ini akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku untuk diproses selama tujuh hari, sehingga Melkianus Sairdekut ditunjuk sebagai ketua DPRD sementara sampai terbit SK Mendagri tentang pengangkatan ketua DRPD yang baru.

Sementara Sekretaris DPRD Maluku, Bodewyn M. Wattimena dalam rapat paripurna tersebut membacakan surat keputusan tentang pemberhentian Lucky Wattimury sebagai ketua DPRD Maluku dan calon ketua DPRD setempat, Benhur Watubun.

Sebelumnya Lucky Wattimury meminta rapat paripurna pergantian Ketua DPRD dipercepat agar seluruh agenda DPRD bisa berjalan dengan baik.

"Proses pengusulan pergantian Ketua DPRD Provinsi Maluku yang sebelumnya dijabat oleh saya, diganti dengan saudara Benhur Watubun dan ini pun setelah DPP PDIP mengeluarkan surat keputusan pergantian Ketua DPRD Provinsi Maluku," katanya.

Sesuai SK DPP PDIP yang telah diterima dirinya pada 8 November 2022 terkait dengan usulan pergantian Ketua DPRD Maluku, maka dirinya langsung berkoordinasi dengan pimpinan DPRD sejak Rabu (9/11/2022). (Daniel Leonard/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini