DPRD Maluku Konsisten Anggaran 30 Persen untuk Pendidikan

Share:

Ilustrasi - Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018 di SMKN 7 Ambon, Ambon, Maluku, Senin (2/4/2018).
Photo: Izaac Mulyawan/ant

satumalukuID - DPRD Maluku tetap konsisten memperjuangkan alokasi anggaran sebesar 30 persen dalam pembahasan APBD 2023 untuk bidang pendidikan sesuai amanah Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Kami berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi lebih memperhatikan kesejahteraan para guru karena kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh sumber daya manusia yang berkualitas yang dididik sejak kecil oleh guru," kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Melki Sairdekut di Ambon, Jumat (25/11/2022).

Menurut dia, upaya peningkatan SDM ada di sektor pendidikan dan aktor utamanya adalah mereka yang berprofesi sebagai seorang guru.

Sehingga pemerintah provinsi sesuai amanat UU RI nomor 23 tahun 2014 berkewajiban untuk melihat kesejahteraan para guru di daerah pada level SMA dan SMK.

Sama halnya dengan pemerintah kabupaten dan kota juga diharapkan memperhatikan kesejahteraan guru mereka di tingkat PAUD hingga pendidikan dasar di level SD dan SMP.

Anggota Komisi IV DPRD Maluku, Andi Munaswir mengatakan, guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa dan kalau bukan karena mereka maka orang tidak bisa menjadi pintar.

Sehingga dia berharap dalam momentum yang bertepatan dengan hari guru nasional ini semoga kesejahteraan guru semakin lebih baik dan diperhatikan oleh pemerintah.

"Kalau guru sejahtera maka sangat berkorelasi positif dengan tingkat kualitas pendidikan dan kesejahteraan ini mendorong mereka untuk lebih fokus dalam mengajar," tandasnya.

Sebaliknya bila seorang guru tidak sejahtera, dia akan berfikir sebentar mau makan apa.

"Jadi harapan saya semoga tingkat kesejahteraannya lebih baik," ucapnya.

Kemudian berkaitan dengan upah guru, saat ini ada program kebijakan pemerintah yakni PPPK sehingga diharapkan banyak guru honorer atau kontrak yang terjaring atau terakomodir sehingga mereka bisa bekerja sesuai skema aparatur negara.

Sebab PPPK itu adalah aparatur sipil negara selain ASN karena lewat PPPK ini juga ada konsekwensi anggaran bahwa gaji guru honorer di sekolah yang jumlah siswanya sedikit dan tadinya bisa dibayar dengan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu atau di bawah Rp1 juta.

Tetapi lewat program guru PPPK ini kesejahteraannya jauh lebih baik, karena uang minimal sesuai aturan untuk guru PPPK itu lebih dari Rp1,7 juta. (Daniel Leonard/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini