Pemkab Kepulauan Tanimbar Maluku Berkomitmen Turunkan Angka Stunting

Share:

Penjabat Bupati Kepulauan tanimbar (tengah) saat memimpin rembuk stunting di Saumlaki, pekan lalu. rembuk stunting digelar setelah Tanimbar ditetapkan sebagai lokus penanganan stunting di Maluku tahun 2022.
Photo: HO/Pemkab Tanimbar/ant

satumalukuID - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, bersama semua komponen berkomitmen menurunkan dan mengatasi tingginya angka stunting atau kekerdilan di wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga Australia itu.

"Semua komponen di Tanimbar berkomitmen bersama untuk mengatasi kasus kekerdilan yang masih tergolong tinggi," kata Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel Indey, dikonfirmasi dari Ambon, Senin (31/10/2022).

Berdasarkan data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 prevalensi balita stunting di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku sebesar 25,1 persen, sedangkan batasan prevalensi kekerdilan menurut WHO adalah sebesar 20 persen.

Pemkab Kepulauan Tanimbar, menurut Bupati telah menggelar rembuk stunting dengan tema "Bersama potong pele stunting" melibatkan semua pemangku kepentingan dalam pelayanan 1000 hari pertama kehidupan, untuk menciptakan generasi Tanimbar yang sehat, cerdas dan unggul.

Rembuk stunting itu diharapkan meningkatkan komitmen bersama semua pemangku kepentingan dalam penurunan dan pencegahan kasus kekerdilan di Kabupaten perbatasan itu.

"Fokus kita adalah pada 1.000 Hari Pertama Kelahiran (HPK) untuk mencegah dan menangani kasus kekerdilan. Oleh karena itu perhatian diarahkan kepada ibu hamil dan balita di bawah dua tahun melalui intervensi gizi spesifik dan intervensi sensitif yang harus terus diupayakan," katanya.

Intervensi tidak hanya dilakukan oleh Dinas kesehatan saja, tetapi juga oleh sektor lain, mengingat proporsi intervensi sektor lain mencapai 70 persen, sedangkan sektor kesehatan mencapai 30 persen.

Dukungan sektor lain (non kesehatan) dapat melalui pembangunan sanitasi, air bersih, penyediaan pangan yang aman dan bergizi, adanya kepedulian individu dan peran masyarakat dalam upaya penurunan kekerdilan.

Sedangkan implementasi percepatan penurunan angka kekerdilan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pemerintah daerah telah menetapkan 13 desa sebagai lokus percepatan penurunan stunting tahun 2022 dan 16 desa di tahun 2023 berdasarkan hasil analisa situasi.

Sebanyak 13 desa yang dijadikan lokus yakni Desa Lermatang dan Desa Ilngei di Kecamatan Tanimbar Selatan, Desa Amdasa, Kecamatan Wertamrian, Desa Eliasa, Desa Fursuy dan Desa Werain di Kecamatan Selaru.

Desa Alusi Bukjalim di Kecamatan Kormomolin, Desa Ritabel, Desa Lelingluan dan Desa Lamdesar Barat di Kecamatan Tanimbar Utara serta tiga desa di Kecamatan Wuarlabobar yaitu Romnus, Wabar dan Desa Kilon.

"Kita patut bersyukur karena kegiatan layanan posyandu balita maupun ibu hamil di tengah Pandemi COVID-19 masih dapat dilakukan di desa-desa, untuk menjaga ketersediaan gizi balita dan ibu hamil yang menjadi prioritas," katanya.

Pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin kecukupan gizi masyarakat, untuk itu diharapkan kepada seluruh perangkat daerah dan lebih khusus yang membidangi kesehatan dan perangkat daerah yang tergabung dalam sektor non kesehatan dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan inovasi-inovasi yang mendukung upaya pemenuhan gizi masyarakat.

Pihaknya juga terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan gerakan makan ikan serta pemanfaatan pangan lokal melalui program pekarangan pangan lestari untuk pemenuhan gizi masyarakat.

Staf Ditjen Bina Bangda Kemendagri Gino Latuheru menyatakan Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah ditetapkan oleh Bappenas sebagai lokus penanganan stunting di tahun 2022.

Menurut Gino, telah ditetapkan delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting, guna meningkatkan pemahaman tentang pedoman pelaksanaan konvergensi percepatan penurunan stunting di daerah.

Delapan aksi itu yakni analisis situasi, rencana kegiatan, rembuk stunting, peraturan bupati tentang peran desa, pembinaan kader pembangunan manusia, sistem manajemen data stunting, pengukuran dan Ppublikasi stunting serta review kinerja tahunan.

"Delapan aksi ini tidak hanya melibatkan dinas kesehatan semata, melainkan seluruh SKPD pengampu. Dan semua aksi harus diinput dalam web monitoring serta harus dipublikasi. Setiap aksi akan ada penangung jawab, dan setiap operator aksi akan monitor langsung," ujar Gino. (Jimmy Ayal/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini