Dinas Kesehatan Ambon Larang Penjualan Obat Sirup Anak di Seluruh Apotik

Share:

Aktifitas apotik di kota Ambon.

satumalukuID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon, Maluku, mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh apotik menjual obat kategori sirup atau cair untuk anak, karena adanya kasus anak-anak alami gangguan ginjal diduga akibat meminum obat cair tertentu. 

"Hari ini kami telah mengirimkan surat edaran ke seluruh apotik, toko obat dan fasilitas pelayanan kesehatan, untuk tidak menjual obat kategori sirup atau cair, hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah," kata Kepala dinas Kesehatan kota Ambon Wendy Pelupessy di Ambon, Kamis (20/10/2022).

Ia menjelaskan, larangan tersebut menyesuaikan surat edaran dari Kemenkes RI nomer SR.01.05/III/3461/2022 yang bersifat segera, kepada seluruh apotik di Indonesia untuk tidak menjual obat sirup sementara. 

Hal tersebut juga berlaku bagi tenaga kesehatan (pada fasilitas pelayanan kesehatan, diimbau untuk tidak meresepkan obat-obatan serupa hingga mendapat pengumuman resmi dari pemerintah.

Wendy mengatakan, penjualan atau pemberian resep obat di apotik dan fasilitas kesehatan di Kota Ambon hanya diperbolehkan bagi obat dalam bentuk kapsul, tablet atau puyer saja. 

"Semua jenis obat sirup, dihentikan dulu sementara. Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai penelitian yang dilakukan BPOM selesai baru kita tunggu arahan selanjutnya dari Kemenkes," katanya.

Larangan untuk sementara waktu katanya, menindaklanjuti penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

"Kami imbau seluruh Apotik dan faskes taat dan patuh terhadap edaran yang telah dikeluarkan dinkes, jika ada yang kedapatan masih melanggar, otomatis diberikan sanksi," katanya. (Penina Fiolana Mayaut/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini