BPS Maluku Siapkan 2.780 Petugas Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi 2022

Share:

Kepala BPS Provinsi Maluku Asep Riyadi di Ambon.
Photo: John Soplanit/ant

satumalukuID - Badan Pusat Statistik (BPS) menyiapkan 2.780 orang petugas untuk melaksanakan pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang pertama di Maluku pada 15 Oktober hingga 14 November 2022.

"Kami sudah siap melaksanakan tugas yang merupakan kegiatan pemerintah dalam pengumpulan data yang sifatnya sensus pendataan Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek tahun 2022," kata Kepala BPS Provinsi Maluku Asep Riyadi di Ambon, Selasa (11/10/2022).

Dia menjelaskan ribuan petugas itu terdiri atas petugas pendataan di lapangan (PPL) sebanyak 2.089 orang, petugas pengawas lapangan (PML) 557 orang, koordinator sensus kecamatan (Koseka) 134 orang, dan instruktur 71 orang.

Mereka disebar di 11 kabupaten dan kota di Maluku, tepatnya di 118 kecamatan, 1.248 desa, dan jumlah satuan lingkungan setempat 5.298. Estimasi target pendataan sebanyak 468.561 keluarga.

"Regsosek pada dasarnya adalah kegiatan pemerintah dalam pengumpulan data yang sifatnya sensus, kalau di BPS selama ini juga dikenal ada tiga macam sensus yakni sensus penduduk, pertanian, dan ekonomi," katanya.

Regsosek adalah pendataan yang dilakukan pemerintah untuk mengumpulkan data terkait penduduk di seluruh Indonesia. Tujuannya dalam rangka penyediaan data statistik sesuai dengan kebutuhan pemerintah perihal data sosial ekonomi masyarakat yang selama ini dikumpulkan oleh pihak-pihak tertentu.

"Jadi pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial ekonomi, dan tingkat kesejahteraan. Karena itu data kondisi ekonomi di seluruh penduduk akan membantu pelaksanaan program pemerintah sehingga berjalan efektif," ujarnya.

Dengan Regsosek, lanjutnya, pemerintah ingin sumber data untuk kebutuhan hanya satu data sehingga semua pihak yang membutuhkan bisa menggunakan data Regsosek untuk kepentingan masing-masing.

"Misalnya ada pemerintah membutuhkan data untuk menyalurkan bantuan sosial silahkan menggunakan data Regsosek sesuai dengan peruntukannya. Kemudian saat terjadi bencana alam dan membutuhkan data di wilayah tersebut, maka bisa menggunakan data Regsosek juga," ujarnya. (Jimmy Ayal/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini