BPJAMSOSTEK Lindungi 5.786 Pekerja Rentan dan Non ASN di Maluku Tengah

Share:

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo menyerahkan kartu peserta BPJAMSOSTEK bagi pekerja rentan dan tenaga non ASN, kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, di Masohi, Kamis (27/10/2022).
Photo: HO-BPJS Ketenagakerjaan Maluku/ant

satumalukuID - Sebanyak 4.601 pekerja rentan dan 1.185 tenaga kerja non ASN di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, mendapatkan perlindungan program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Rakib Sahubawa di Masohi, Kamis.

Dwi menyatakan, program tersebut merupakan wujud sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan tenaga kerja Non ASN.

Pihaknya mengapresiasi Pemda Maluku Tengah dalam memanfaatkan BPJAMSOSTEK diharapkan beserta seluruh masyarakat Maluku Tengah khususnya dan Maluku pada umumnya dapat terlindungi program jamiman sosial.

Hal ini katanya, sesuai dengan Inpres nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem untuk penanggulangan percepatan pengentasan kemiskinan,dimana BPJS Ketenagakerjaan itu sebagai salah satu jaring pengaman sosial.

"Dimana ada risiko sosial BP JAMSOSTEK melaksanakan fungsi utamanya untuk memberikan jaminan dan santunan untuk pekerja pemerintah maupun non pemerintah," katanya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan kematian, beasiswa dan santunan hari tua kepada dua ahli waris pekerja honorer.

Penyerahan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, beasiswa pendidikan dari tingkat SMA sampai Perguruan Tinggi Maksimal Rp69 juta, kepada ahli waris Muhaimin Tuhiyano tenaga honorer di RSUD Masohi.

"Kami juga menyerahkan secara simbolis manfaat jaminan kematian sebesar Rp42 juta dan jaminan hari tua sebesar Rp.5.04 juta kepada ahli waris WA Ani Pekerja Honorer di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah," katanya. (Penina Fiolana Mayaut/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini