Diskominfo Ambon Lakukan Langkah Alihkan Pengeloalaan Menara BTS dari Dishub

Share:

Kepala Dinas (Kadis) Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz.
(Dokumen)

satumalukuID - Kewenangan pengendalian menara Telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) yang saat ini masih dibawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon harus dialihkan ke Dinas Kominfo dan Persandian.

Pasalnya, kewenangan tersebut merupakan bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi  (Tupoksi) Dinas Kominfo, yang terbentuk sesuai Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2017.

Demikian disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz, dalam keterangan pers di balaikota, Kamis (15/9/2022).

“Secara teknis kami telah melakukan langkah -langkah untuk pengalihan itu. Yang pertama, berkoordinasi dengan Dishub dan kedua; kita juga sudah sampaikan telaahan kepada pimpinan, dalam hal ini pak Richard Louhenapessy yang saat itu masih jabat Walikota,” ujarnya.

Dikatakan, dalam rapat dengan DPRD Kota Ambon, Rabu (14/9/2022), dirinya telah menjelaskan mengapa kewenangan pengelolaan BTS masih ada di Dishub, dimana hal itu didasari pada Perda Nomor 19 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Saat Perda Nomor 19 Tahun 2012 itu diterbitkan, Dinas Kominfo Kota Ambon belum terbentuk,” ungkapnya.

Namun kemudian, saat Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Komunikasi dan Informatika terbit, kewenangan pengendalian BTS tak dialihkan.

Menurut Kadis, kewenangan penyelenggaraan telekomunikasi jangan hanya dilihat  sebatas retribusi menara telekomunikasi, tapi juga dia berdampak luas pada akses komunikasi yang saat ini telah menjadi kebutuhan masyarakat.

Dari hasil pantauan di lapangan sampai dengan saat ini, ada beberapa lokasi yang masih terdapat blankspot, yakni Dusun Taeno, Seri, Tuni, dan sebagian Mahia yang berlokasi di daerah-daerah pegunungan,

“Sebab itu, jika kewenangan itu tidak dialihkan, bagaimana Dishub bisa usulkan kepada Kementerian Kominfo untuk dapat bantuan BTS atau menara telekomunikasi di lokasi blankspot, karena pengusulannya sudah gunakan aplikasi khusus yang hanya dapat diinput oleh dinas teknis komunikasi informasi di daerah, sehingga user ID dan passwordnya hanya bisa diberikan kepada dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon,”jelasnya.

Kadis memberi apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon, yang turut mendukung untuk pengalihan kewenangan tersebut.

“Dalam waktu dekat kita akan menyiapkan telaahan untuk Penjabat Walikota sehingga hal ini dapat disesuaikan dengan kewenangan pada Dinas Kominfo dan persandian,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan, anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Yusuf Waly mendorong agar pengalihan pengelolaan BTS menjadi perhatian penjabat Walikota, Bodewin M. Wattimena.

“Pak Bodewin perlu mengembalikan kewenangan pengelolaan BTS ke Kominfo,” ujar Yusuf Wally.

Menurutnya, penarikan retribusi pada jasa tersebut akan maksimal jika kewenangannya dikembalikan ke Dinas Kominfo dan Persandian,  berbeda jika ini dikendalikan oleh Dinas Perhubungan.

“Akibat dari sistem pengelolaan yang salah, juga menjadi hambatan untuk pembangunan BTS di tiga lokasi di Kota Ambon, baik di kawasan Tuni, Seri maupun di Taeno,” tandasnya.



Penulis : SM-12

Penerbit : Redaksi

Share:
Komentar

Berita Terkini