Dishub Maluku Surati Menteri Soal Kenaikan Tiket Pesawat 40 Persen

Share:

Kepala Dinas Perhubungan Maluku Muhamat Malawat.

satumalukuID - Dinas Perhubungan Maluku menyurati Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait melonjaknya harga tiket pesawat dengan rute penerbangan dari Kota Ambon ke sejumlah tujuan yang melonjak hingga 40 persen, sehubungan pemberlakuan penyesuaian tarif BBM oleh pemerintah.

"Kami sudah mengirim surat kepada Menhub untuk meminta perhatian terkait kenaikan harga tiket dengan rute menuju Ambon yang sudah mencapai 40 persen atau melewati ketentuan batas ambang batas atas," kata Kepala Dinas Perhubungan Maluku Muhammad Malawat, di Ambon, Sabtu (17/9/2022).

Kenaikan biaya tiket hingga 40 persen, ujarnya saat menghadiri menghadiri peringatan Hari Perhubungan Nasional tahun 2022 di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, khususnya terjadi khusus untuk rute penerbangan yang menggunakan pesawat udara jenis propeller.

Padahal sesuai kebijakan Menhub dalam SK No.142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, kenaikan pesawat udara jenis propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

"Karena itu kami sudah surati Menhub untuk memperhatikan atau memperingatkan kepada maskapai agar kenaikan jangan melebihi ketentuan yakni 25 persen. Sebagian besar maskapai memberlakukan kenaikan hingga 40 persen," katanya.

Menurut Muhammad, Gubernur Maluku Murad Ismail juga beberapa kali menyampaikan keluhannya terkait kenaikan harga tiket pesawat dari dan ke Maluku, termasuk saat memimpin peringatan Harhubnas di Ambon, Sabtu (17/9/2022).

"Pak Gubernur menyampaikan harga tiket pesawat kelas ekonomi maupun bisnis meningkat sangat tinggi, dan ini sangat memberatkan masyarakat, sehingga harus diperhatikan oleh Dishub Maluku," ujarnya.

Dia berharap, kenaikan tarif penerbangan melebihi ambang batas atas itu dapat disikapi dan ditindaklanjuti Menhub, sehingga tidak berdampak terhadap mengganggu aktivitas penerbangan dari dan ke Maluku.

Sedangkan menyangkut kenaikan tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP), pihaknya masih menghitung kenaikannya berdasarkan penyesuaian harga BBM oleh pemerintah.

"Kami butuh beberapa hari untuk survei di lapangan, sehingga jangan sampai ada komponen suku cadang lain ikut naik sebagai akibat penyesuaian harga BBM, dan setelah selesai kita sudah sampaikan itu ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi untuk diterbitkan SK Gubernur terkait penyesuaian tarif," katanya.



Penulis : Jimmy Ayal/ant
Penerbit : Redaksi
Share:
Komentar

Berita Terkini