10 Orang Napi Maluku Dapat Remisi Langsung Bebas di Peringatan HUT RI

Share:

satumalukuID – Sebanyak 10 orang narapidana penghuni Lembaga pemasyarakatan di Provinsi Maluku mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman dan langsung bebas bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan ke-77 RI, Rabu (17/8/2022).

Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Maluku Murad Ismail kepada empat perwakilan Napi pada acara perayaan HUT RI di Lapangan Merdeka Ambon.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku, HM Anwar mengatakan jumlah isi hunian Lapas dan Rutan di Maluku kini sebanyak 1.603 orang. Jumlah tersebut terdiri dari narapidana 1.278 orang, tahanan 325 orang, sedangkan kapasitas isi hunian adalah 1.409 orang.

Menurutnya, setiap narapidana yang memperoleh remisi umum tahun 2022 telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai ketentuan  perundang-undangan.

Pelaksanaan remisi umum tahun 2022 dilaksanakan lewat sistem yang terintegrasi dari UPT, Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui aplikasi SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) sehingga lebih cepat, efektif, akuntabel, dan transparan.

Ia mengatakan total usulan remisi peringatan HUT RI 2022 sebanyak 979 orang. Rincian Napi yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman atau (RU-I) selama satu bulan sebanyak 128 orang, pengurangan dua bulan sebanyak 164 orang, pengurangan sebanyak tiga bulan 315 orang, pengurangan sebanyak empat bulan 215 orang, pengurangan sebanyak lima bulan 135 orang, dan pengurangan sebanyak enam bulan ada sebanyak 17 orang.

Sedangkan yang mendapat remisi langsung bebas atau RU-II, yakni pengurangan masa hukuman satu bulan sebanyak tiga orang, pengurangan sebanyak dua bulan tiga orang, dan pengurangan tiga bulan sebanyak empat orang. Sehingga total napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi ada 10 orang.

Dia mengatakan, enam kasus tertinggi yang memperoleh remisi umum antara lain untuk perlindungan anak sebanyak 443 orang, narkoba 184 orang, pencurian 64 orang, pembunuhan 60 orang, penganiayaan 51 orang, dan kasus kesusilaan 27 orang.

“Narapidana Tipikor yang memperoleh remisi umum sebanyak delapan orang, narapidana teroris yang memperoleh remisi umum sebanyak tiga orang,” katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini