Propam Polda Maluku Utara Peringatkan Kenaikan Pelanggaran Disiplin Anggota

Share:

satumalukuID – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara memperingatkan satuan kerja di tingkat kepolisian resor untuk mengantisipasi adanya kenaikan jumlah kasus pelanggaran disiplin anggota Polri di daerah tersebut.

Berdasarkan data Bidang Propam Polda Malut, dinTernate, Selasa (12/7/2022), hingga Juli 2022 sudah ada sebanyak 69 anggota Polri di Malut telah melakukan pelanggaran disiplin, dan 27 anggota pelanggaran kode etik.

“Jumlah tersebut tersebar, baik di Polda Maluku Utara maupun jajaran Polres kabupaten/kota sepanjang tahun 2022,” kata Kabid Propam Polda Malut Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko, di Ternate.

Dia mengatakan, dari jumlah data pelanggaran disiplin dan kode etik ini tercatat sepanjang bulan Januari hingga Juni tahun 2022.

“Untuk pelanggaran disiplin sendiri diantaranya, Polda Malut ada 6 kasus dari jumlah ini 5 kasus sudah sidang sementara 1 kasus belum sidang,” kata Wahyu dalam paparan gelar operasional triwulan II tahun 2022 Polda Malut yang berlangsung di royal dan resto Ternate, pada Selasa.

Menurut dia, untuk Brimob 7 kasus, 3 kasus sudah sidang dan 4 kasus belum sidang, Polairud 1 kasus sudah sidang, Polres Ternate 18 kasus sudah sidang semuanya.

Sedangkan, Polres Tidore ada 5 kasus, 4 kasus sudah sidang dan 1 kasus belum sidang, Polres Halut 8 kasus, 4 kasus sudah sidang dan 4 kasus belum sidang, Polres Halbar ada 3 kasus sudah sidang semuanya.

Berikut untuk Polres Haltim ada 2 kasus semuanya sudah sidang, Polres Halsel ada 3 kasus semuanya sudah sidang, Polres Sula 10 kasus, 6 kasus sudah sidang dan 4 kasus belum sidang, dan Polres Morotai ada 6 kasus semuanya sudah sidang.

“Dari pelanggaran disiplin ini semuanya ada 69 kasus dari jumlah tersebut 55 kasus sudah sidang dan 14 kasus belum sidang,” ucapnya.

Sementara untuk pelanggaran Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Polda Malut ada 19 kasus, 11 kasus sudah sidang, 8 kasus belum sidang, Polres Ternate 1 kasus sudah sidang,  Polres Haltim 1 kasus sudah sidang.

Polres Halteng 2 kasus, 1 kasus sudah sidang dan 1 kasus belum sidang, Polres Halsel 1 kasus belum sidang dan Polres Sula 3 kasus, 1 kasus sudah sidang sementara 2 kasus belum sidang.

“Dengan jumlah pelanggaran KKEP 27 kasus, jumlah ini 15 kasus sudah sidang dan 12 kasus belum sidang,”jelasnya.

“Dengan jumlah ini tercatat dari sejumlah jenis pelanggaran mulai dari tidak masuk tugas, penganiayaan, narkoba, asusila, lalai dalam tugas, kawin tanpa izin, perkelahian TNI/Polri, KDRT, pungli, masuk THM, selingkuh, langgar wewenang dan beberapa jenis pelanggaran lainnya,” katanya.

Sementara kata Wahyu, perbandingan untuk data pelanggaran Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Januari hingga Juni tahun 2021 dan 2022 terjadi peningkatan dari 23 kasus menjadi 27 kasus pada tahun 2022.

“Karena itu dengan kasus ini, saya minta masing-masing Kasatker di tingkat Polres untuk lebih meminimalisir segala pelanggaran yang terjadi di wilayah,” ujarnya.

Selain itu, mantan Wadir Narkoba Polda Malut ini juga minta agar semua permasalahan anggota di jajaran untuk segera diselesaikan.

Dirinya menambahkan, ada kasus yang masih tergantung dari tahun 2017, makanya Propam meminta masing-masing Kapolres untuk menyelesaikan ini karena setiap anggota memiliki hak yang sama.

Share:
Komentar

Berita Terkini