Polresta Ambon Limpahkan BAP Ayah Kandung Cabuli Anak di Bawah Umur

Share:

satumalukuID – Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease telah melimpahkan berkas acara pemeriksaan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka JAN alias Ayah Ann, terhadap anak kandungnya yang masih berusia lima tahun.

“Pelimpahan BAP tersangka ini dilakukan penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejari Ambon untuk proses hukum lebih lanjut sampai ke pengadilan,” kata Kasi Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Senin (25/7/2022).

Menurut dia, BAP tersangka ayah bejat ini bernomor BP/69/K/VII/2022/ Reskrim, tanggal 21 Juli 2022 atas nama Juan Aji Nugroho (JAN) alias AAN alias Ayah AAN kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ambon dalam perkara tindak Pidana Percabulan dan atau Persetubuhan terhadap Anak.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

“Dalam perkara ini, polisi melakukan penahanan terhadap pelaku sejak tanggal 25 Juni 2022 pukul 21.00 WIT di rumahnya didasarkan laporan polisi nomor LP/302/VI/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 24 Juni 2022,” jelas Moyo Utomo.

Ayah ANN ditangkap oleh personil Unit Buser dan Unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima di Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon)

Perbuatan tersangka dilakukan pertama kali pada Mei 2022 sekitar pukul 21:00 WIT di kamar rumahnya, ketika yang bersangkutan baru pulang dalam kondisi pengaruh minuman keras dan membangunkan korban yang dalam posisi tertidur.

Aksi tersebut kemudian berlanjut pada tanggal 18 Jini 2022 sekitar pukul 21.00 WIT dan korban menceritakan peristiwa ini kepada pelapor dan akhirnya diteruskan ke Mapolresta.

Share:
Komentar

Berita Terkini