Pemerintah Kabupaten Morotai Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Sosial Nelayan

Share:

satumalukuID – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman kerja sama kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nelayan setempat.

“Sebanyak 2.200 orang yang terdiri dari nelayan dan pekerja sektor perikanan dan kelautan di Morotai akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Penjabat Bupati Pulau Morotai Muhammad Umar Ali dihubungi dari Ternate, Jumat (1/7/2022).

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mempunyai komitmen kuat dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat setempat.

“Untuk itu, Pemerintah Daerah Morotai, lewat Dinas Kelautan dan Perikanan mengalokasikan sumber daya keuangan lewat APBD untuk memberi perlindungan jiwa terhadap nelayan kita para pekerja sektor kelautan,” ujarnya.

Ia mengaku telah menerima laporan komprehensif terkait dengan manfaat kerja sama Pemkab Morotai dan BPJS Ketenagakerjaan.

Setidaknya, ada 15 perlindungan sosial yang diperoleh seseorang melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya santunan bagi ahli waris, beasiswa bagi anak, dan perawatan tanpa batas.

“Tentunya, paling pokok adalah Pemda Morotai berusaha hadir dari waktu ke waktu untuk memberikan yang terbaik untuk kesejahteraan dan keselamatan kita bersama,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate Arief Sabara menyampaikan apresiasi kerja sama tersebut.

“Apresiasi kami berikan kepada Pemkab Pulau Morotai yang sudah memberikan perlindungan kepada 2.200 nelayannya di wilayah Kabupaten Pulau Morotai,” ujarnya.

Ia menjelaskan tentang risiko nelayan saat melaut, berupa kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Melalui kerja sama tersebut, ahli waris peserta program jaminan sosial bisa mendapat santunan kematian dan beasiswa untuk anaknya.

“Jika terjadi kecelakaan saat dia bekerja, hanya dengan menunjukkan kartu BPJS Ketengakerjaan kepada pihak rumah sakit PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) maka semua biaya pengobatan dan perawatan sepenuhnya menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan, tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis,” ujar dia.

Ia menambahkan adanya santunan tidak masuk kerja yang mana selama masa perawatan akibat kecelakaan kerja, peserta program itu diberikan pengganti penghasilan

“Kita memberikan itu dia setiap bulan itu 100 persen dari gaji yang dilaporkan ke kami, jadi misalnya gaji dilaporkan Rp2 juta, setiap bulan dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan tidak masuk kerjanya Rp2 juta,” ujarnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini