Badan Amil Zakat Nasional Ternate Salurkan Rp1,7 Miliar ke Penerima Zakat

Share:

satumalukuID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mencatat hingga Juni 2022 telah menyalurkan dana sebesar Rp1,7 miliar kepada mustahik atau berhak penerima zakat sebanyak 5.713 orang.

“Dana sebesar itu dikumpulkan kepada muzaki atau orang yang menyetor ZIS ke Baznas Kota Ternate sebanyak 5.441 orang dengan total dana ZIS yang dihimpun sampai Juni 2022 sebanyak Rp2,07 miliar, sehingga dana tersedia Rp374,9 juta,” kata Wakil Ketua Baznas Kota Ternate Mu’min Arif di Ternate, Minggu (24/7/2022).

Olehnya itu, Baznas Kota Ternate untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS) terus dilakukan, terutama setelah terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 15.A tahun 2022.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan pertemuan yang difasilitasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate itu dihadiri Wakil Ketua Baznas Kota Ternate Bidang Pengumpulan ZIS, Kepala Bidang SD dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Ternate.

Wakil Ketua Baznas Kota Ternate Mu’min Arif, SH, MH pada kesempatan itu mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar pengumpulan ZIS di Kota Termate lebih maksimal, terutama di lingkungan pendidikan.

“Sehingga diharapkan para kepala sekolah dapat meneruskan informasi ini di sekolah masing-masing untuk selanjutnya dilaksanakan secara bertanggung jawab,” kata Mu’min.

Dijelaskan pula, pihaknya juga akan menempatkan kotak infak di seluruh sekolah guna membuka ruang kepada para siswa untuk berinfak dan bersedekah.

Secara terpisah, Ketua Baznas Kota Ternate Drs. H. Adam Ma’rus, M.Pd mengungkapkan, keterlibatan para praktisi dunia pendidikan dalam pengumpulan infak dan sedekah ini sangat penting.

“ZIS ini bukan hanya perintah agama, tetapi juga ada nilai edukasi bagi peserta didik, karena itu infak dan sedekah ini sangat erat kaitannya dengan pendidikan, terutama pendidikan agama dan prilaku sosial,” ujar Adam.

Dimana, Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 15.A tahun 2022 mengatur tentang pengelolaan ZIS dan dana sosial keagamaan lainnya. Perwali itu sendiri telah tercatat di Berita Daerah Kota Ternate dan telah efektif berlaku sejak tanggal 8 Juni 2022.

Dalam Perwali tersebut, seluruh komponen warga Kota Ternate diminta untuk dapat menyalurkan ZIS melalui Baznas Kota Ternate.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, DR. Muslim Gani, S.Pd, M.Pd mengatakan bahwa seluruh komponen masyarakat dalam Kota Ternate berkewajiban mengawal pelaksanaan Perwali 15.A 2022, termasuk para kepsek.

Share:
Komentar

Berita Terkini