Penambang Ilegal Tewas Tertimbun Longsor di Gunung botak

Share:

satumalukuID – Satu orang penambang ilegal asal Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, Bahar Bugis (42 tahun), tewas akibat tertimbun longsor di Kawasan tambang emas Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, pada Jumat (3/6/2022) malam.

“Benar, telah adanya Laka Kerja dengan korban meninggal dunia akibat tertimbun tanah di lokasi Gunung Kapur Desa Wamsait, Kecamatan Waelata,” kata Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Djamaluddin, Sabtu (4/6/2022).

Djamaludin mengungkapkan korban bersama rekan-rekannya menuju ke lokasi tambang emas Gunung Botak tepatnya pada lokasi Gunung Kapur untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal secara sembunyi-sembunyi pada pukul 20.00 WIT.

Longsor terjadi pukul 22.00 WIT pada lokasi tempat kerja korban yang mengakibatkan korban, juga bersama empat rekan lainnya tertimbun tanah longsor tersebut.

“Para penambang lain yang melihat kejadian tersebut berupaya menyelamatkan korban bersama 4 orang rekannya dengan cara menggali menggunakan alat yang ada hingga pukul 22.15 WIT, korban ditemukan dalam keadaan telah meninggal dunia, sementara orang rekannya dalam keadaan selamat,” kata Djamaludin.

Keempat korban yang ditemukan selamat dalam musibah tersebut, yakni Sony Doru (29) penambang asal Halmahera Utara, Bilal Bugis (32) dan Usman Buton (18) penambang asal Namlea, serta Anthon Rompas (36) penambang asal Leihitu, Maluku Tengah.

Pada pukul 22.30 WIT, personil kepolisian Pos pengamanan kawasan Gunung Botak tiba di lokasi kejadian setelah mendapatkan informasi adanya kejadian tersebut.

Kemudian pada pukul 22.50 WIT, jenazah korban dievakuasi oleh rekan-rekannya melalui jalur sungai Anahoni Desa Kayeli dan diangkut menggunakan satu unit mobil untuk dibawa ke rumah keluarganya yang berada di Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Buru.

“Korban tiba di rumah keluarganya pada pukul 00.18 WIT, dan berdasarkan kesepakatan keluarga korban, rencananya korban akan dibawa ke Desa Namlea, Kecamatan Namlea untuk dimakamkan,” tandasnya.

Selain itu, Djamaludin mengaku sampai saat ini masih ada aktivitas penambangan ilegal di areal tambang emas Gunung botak, karena salah satunya mereka mengalami keterbatasan jumlah Personil dalam melaksanakan pengamanan

“Luas wilayah areal tambang emas gunung botak luasnya kurang lebih 100 H. Kemudian banyaknya jalan alternatif atau jalur tikus yang mudah dilewati para penambang ilegal,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.

“Dalam waktu dekat kami dari polres pulau buru akan kembali melakukan penertiban atau penyisiran kembali,” kata Djamaludin.

Share:
Komentar

Berita Terkini