Pemprov Maluku Minta Dukungan DPD RI Terkait Program Lumbung lkan Nasional

Share:

satumalukuID – Pemerintah Provinsi Maluku meminta dukungan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk membantu memperjuangkan realisasi proyek strategis nasional (PSN) Pelabuhan Ambon Baru (Ambon New Port-ANP) serta Lumbung Ikan Nasional (LIN) di Maluku.

“Saya minta pimpinan dan anggota Komite II DPD RI dapat memberikan dukungan agar ANP dan Maluku LIN dapat segera direalisasikan Pemerintah Pusat,” kata Wakil Gubernur Maluku Barnabas N. Orno saat berdialog dengan Pimpinan dan Anggota Komite II DPD-RI, di Ambon, Selasa (7/6/2022).

Komite II DPD RI dipimpin Ketua Komite Yorrys Raweyai dan Wakil Ketua I Abdullah Puteh serta 23 anggota lainnya berkunjung ke Ambon sejak Senin (6/6), untuk melakukan pengawasan terkait penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, serta perubahannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Provinsi Maluku.

Wagub menegaskan, anggaran pembangunan di Maluku sangat kecil, di mana lebih dari 50 persen APBD yang hanya sebesar 2,8 miliar, sudah terserap untuk operasional dan belanja pegawai, dan sisanya dibagi untuk program pembangunan di 11 kabupaten/kota.

“APBD Maluku cuma Rp2,8 triliun. Rp1,8 triliun dipakai untuk operasional dan belanja pegawai, sisanya kurang lebih Rp1 triliun untuk membangun Maluku, terutama di 11 kabupaten/kota. Karena itu realisasi ANP dan LIN akan memberikan kontribusi sangat besar bukan hanya untuk Maluku tapi juga untuk negara,” ujar Barnabas.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Abdul Haris memaparkan di masa kepemimpinan Gubernur Maluku Murad Ismail progres LIN mulai terlihat. Gubernur mulai dengan menyurati Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wayhu Trenggono pada Sejak 7 April 2020 perihal dukungan terhadap Maluku sebagai LIN.

Menteri Sakti kemudian menyurati Pemprov Maluku pada 26 Mei 2020 dan menyatakan mendukung program Maluku LIN melalui kegiatan APBN, DAK Kelautan dan Perikanan, maupun dana bergulir dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).

Gubernur Murad kembali menyurat Menteri KKP pada 25 Oktober 2021 untuk memohon penetapan kebijakan LIN melalui peraturan Presiden. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan kunjungan Presiden Joko Widodo bersama menteri terkait ke Ambon untuk melihat secara langsung kesiapan Maluku mewujudkan dua PSN tersebut.

Selain itu, papat koordinasi tindak lanjut pembahasan Rancanangan Perpres maluku LIN di Jakarta pada Hotel pada 17 Mei 2022.

Haris juga memaparkan kesiapan Pemprov Maluku dalam mendukung ANP dan LIN diantaranya penyusunan grand design ANP dan LIN, studi kelayakan Pembangunan Kawasan Terpadu Pelabuhan Perikanan di Lokasi LIN, sosialiasi kepada masyarakat terkait pembebasan lahan seluas 700 hektare untuk lokasi pembangunan, pembentukan Pokja Percepatan Implementasi LIN hingga dukungan penyiapan SDM.

Tantangan yang saat ini dihadapi yakni, belum adanya landasan hukum pelaksanaan Maluku LIN, belum disusunnya dokumen perencanaan Maluku LIN oleh KKP serta belum adanya kepastian dukungan anggaran tersendiri untuk LIN.

Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan pihaknya menyepakati kunjungan ke Maluku selain untuk pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, juga terkait persoalan LIN yang hingga saat ini belum terealisasi.

Dia menyatakan memberikan dukungan besar agar ANP maupun LIN dapat segera direalisasikan di Maluku. “Masalah LIN dan ANP ini akan menjadi perhatian kami setelah kembali dari Maluku. Mudah-mudahan di akhir masa kepemimpinan Pak Presiden Jokowi LIN di Maluku bisa terealisasi,” katanya.

Anggota DPD RI Dapil Maluku Anna Latuconsina, mengaku dirinya akan terus berjuang agar LIN dan ANP dapat segera diwijudkan demi kesejahteraan masyarakat Maluku di masa mendatang.

Share:
Komentar

Berita Terkini