Kejati Maluku Utara Serius Selidiki Dugaan Korupsi Masjid Raya Halmahera Selatan

Share:

satumalukuID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menyatakan tetap serius menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun anggaran 2016 hingga 2021.

“Memang, berdasarkan laporan saat ini tim Balai turun lapangan mengecek fisik, tetapi tim penyidik tetap fokus bekerja dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya tersebut senilai Rp109 miliar lebih,” kata Kajati Malut, Dade Ruskandar, di Ternate, Kamis (2/6/2022).

Kajati Malut menyatakan, berdasarkan dokumen kontrak anggaran pekerjaan Masjid Raya Halsel tahun anggaran 2016 sebesar kurang lebih 50 miliar, namun di refocusing sehingga menjadi Rp29 miliar, kemudian, pada 2017 dianggarkan sebesar Rp29, 95 miliar dan dikerjakan oleh PT Bangun Utama Mandiri.

Dirinya merinci, pada tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp29, 89 miliar dan dikerjakan oleh PT Bangun Utama Mandiri Nusa dan pada tahun 2019 dianggarkan Rp9,98 miliar dikerjakan CV Minanga Tiga Satu serta pada 2021 dianggarkan lagi Rp11,01 miliar dan dikerjakan oleh PT Duta Karya Pratama Unggul.

Olehnya itu, secara keseluruhan anggaran pekerjaan Masjid Raya Kabupaten Halsel kurang lebih sebesar Rp109, 84 miliar, tetapi berdasarkan fakta sampai dengan saat ini belum rampung pembangunan.

Dalam kasus tersebut, Kejati Malut hingga kini masih menunggu hasil dari Balai PU, sebab dari balai yang turun ke lokasi dan setelah hasilnya sudah sampaikan dari pihak balai, baru penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Malut.

Setelah itu, tim Penyidik Kejati Malut akan siap menentukan status kasus ini apakah ada kerugian, maka akan ditingkatkan ke penyidikan.

Share:
Komentar

Berita Terkini