Antisipasi Penyebaran COVID-19, Rutan Ambon Tidak Izinkan Keluarga Jenguk Tahanan KPK

Share:

satumalukuID – Pelaksana Harian Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon, Jefri Persulessy mengatakan, untuk sementara tidak mengizinkan sanak keluarga untuk masuk menjenguk tahanan KPK, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) yang baru dipindahkan dari Jakarta.

“Untuk sementara kita tidak ijinkan dulu, hal ini juga terkait dengan kasus COVID-19 yang hingga kini belum juga berakhir. Jangan-jangan ada satu yang kena di dalam maka pasti semua ikut terkena kasus COVID-19,jadi kita batasi,” kata Jefri di Ambon, Kamis (9/6/2022).

Tagop, mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), tiba di Rutan Ambon pada Rabu (8/6/2022) dan harus menjalani protokol kesehatan, yakni cuci tangan, ukur suhu, sampai pada pemeriksaan berkas.

“Jadi kalau pemeriksaan berkas sudah selesai dan dinyatakan datanya lengkap, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, dan kalau semuanya dinyatakan lengkap berarti kita sudah bisa menerimanya, dan setelah menerima akan diarahkan langsung kepada komandan jaga untuk diarahkan ke dalam kamar tahanan,” ujarnya.

Dua tahanan KPK dalam kasus korupsi proyek jalan Kabupaten Bursel, yakni mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan orang swasta Johny Rynhard Kasman (JRK), tiba di Kota Ambon, Maluku, Rabu (8/6/2022).

Tersangka TSS tiba di Rutan Kelas II A Ambon pada Rabu sekitar pukul 9.40 WIT dengan menumpang mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku dari Bandara Pattimura Ambon, Maluku. Kedatangan tersangka dikawal jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan petugas KPK.

KPK memindahkan keduanya dari Rutan KPK Jakarta. Tersangka Tagop ditempatkan di Rutan Ambon, sedangkan tersangka JRK di Rutan Brimob Polda Maluku di Ambon.

Jefri menjelaskan, di dalam Rutan Kelas II A Ambon ada blok hunian, ada blok untuk tahanan korupsi, blok untuk pidana umum, blok khusus untuk narkotika dan ada juga blok bagi yang sudah narapidana. Dengan demikian tersangka TSS akan menempati blok khusus Korupsi.

Meski keluarga untuk sementara belum boleh menjenguk, lanjutnya, namun tetap bisa mengirimkan makanan maupun barang.

“Namun sebagai bentuk pelayanan Rutan embuka layanan penitipan barang atau makanan, dan ditempat ini keluarga tahanan hanya dapat menitipkan makanan atau barang pada petugas loket yang disediakan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap , gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan pada tahun 2011-2016.

Mereka adalah Tagop Sumarsono Soulisa (TSS), dan Johny Rynhard Kasman (JRK), dari pihak swasta sebagai penerima suap, serta ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

KPK memindahkan tersangka TSS dan JRK untuk kepentingan proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon.

Share:
Komentar

Berita Terkini