Polda Maluku Utara Tangkap Tujuh ABK Pencari Ikan Gunakan Bom di Perairan Taliabu

Share:

satumalukuID – Kepolisian Daerah Maluku Utara (Malut) melalui Dit Polairud mengamankan satu buah kapal dan menangkap tujuh anak buah kapal (ABK) di Perairan Taliabu karena mencari ikan dengan menggunakan bom.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil di Ternate, Jumat (27/5/2022), membenarkan bahwa personel Markas Unit Pulau Taliabu dan personel KP XXX-2008 telah mengamankan sebuah kapal dan tujuh awak Kapal Musda 02 di Perairan Taliabu karena menangkap ikan menggunakan bom.

“Awalnya, personel patroli rutin dan mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dilakukan oleh nelayan dari Bokang, Kabupaten Banggai,” ujarnya.

Selanjutnya, personel menuju lokasi yang dilaporkan warga dan mendapati satu kapal melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak, sehingga personel langsung melakukan tembakan peringatan akan tetapi nakhoda tidak mengindahkan peringatan tersebut dan langsung melarikan diri menuju perairan Pulau Banggai.

“Personel langsung mengejar pelaku kurang lebih selama 2 jam dan berhasil melumpuhkan satu awak kapal dengan menembak  paha kiri, di situ baru Kapal Musda 02 dimatikan mesinnya dan para awak kapal keluar ke atas dek,” katanya.

Dari penangkapan tersebut, personel mengamankan  satu kapal, 1 ton ikan, satu botol bom botol dan satu bom menggunakan galon 5 liter. Selanjutnya para awak kapal dibawa ke Dit Polairud Polda Maluku Utara penyidikan.

Kabid Humas mengimbau masyarakat Malut menjaga kelestarian alam dengan menangkap ikan sesuai dengan aturan, tidak menggunakan bahan peledak yang dapat merusak habitat.

“Apabila melihat atau mendapati kegiatan yang dapat membahayakan habitat dan melanggar aturan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini