Kejati Maluku Utara Fokus Tangani Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan

Share:

satumalukuID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) fokus untuk penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Tahun Anggaran 2016 hingga 2021 senilai Rp109 miliar lebih.

“Memang, berdasarkan laporan saat ini tim balai turun lapangan mengecek fisik, tetapi tim penyidik tetap fokus bekerja dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya tersebut,” kata Kajati Malut, Dade Ruskandar di Ternate, Selasa (17/5/2022).

Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari Balai PU, sebab dari balai yang turun ke lokasi dan setelah hasilnya sudah sampaikan dari pihak balai, baru penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Malut.

Setelah itu, tim penyidik tinggal tentukan saja, apakah ada kerugian kita tinggal naikkan ke penyidikan saja.

Dirinya menyebut berdasarkan dokumen kontrak anggaran pekerjaan masjid raya Halsel tahun anggaran 2016 sebesar kurang lebih 50 miliar, namun di refocusing sehingga menjadi Rp29 miliar, kemudian, pada 2017 dianggarkan sebesar Rp29, 95 miliar dan dikerjakan oleh PT Bangun Utama Mandiri.

Begitu pula, pada tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp29, 89 miliar dan dikerjakan oleh PT Bangun Utama Mandiri Nusa dan pada tahun 2019 dianggarkan Rp9,98 miliar dikerjakan CV Minanga Tiga Satu serta pada 2021 dianggarkan lagi Rp11,01 miliar dan dikerjakan oleh PT. Duta Karya Pratama Unggul.

Secara keseluruhan anggaran pekerjaan masjid raya kabupaten Halsel kurang lebih sebesar Rp109, 84 miliar, tetapi berdasarkan fakta sampai dengan saat ini belum rampung pembangunan.

Share:
Komentar

Berita Terkini