Polda Maluku Ringkus Satu Pengusaha Penambang Emas Tanpa Izin di Gunung Botak

Share:

satumalukuID – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku meringkus seorang pengusaha Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

“Tersangka ditangkap saat sedang mengolah emas di rumahnya pada Jumat (8/4/2022) malam,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Selasa (12/4/2022).

Ia menjelaskan, tersangka berinisial WA alias Mas Win, Polisi menahan tersangka dan dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tersangka Mas Win berusia 40 tahun, warga Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru itu, telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Kota Ambon.

Ini adalah kedua kalinya sejak awal tahun 2022 jajaran Polda Maluku meringkus tersangka penambang emas ilegal Gunung Botak.

Ia menjelaskan, motif tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI. Ia melakukan pemurnian emas tanpa izin.

“Tersangka melakukan aktivitas / usaha PETI dengan menggunakan tong, kemudian melakukan pemurnian logam emas murni dalam bentuk batangan tanpa izin,” jelasnya.

Tersangka dibekuk oleh tim Subdit IV/Tipidter, Direktrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Ia diseragap setelah tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemurnian atau pengolahan material emas di rumah tersangka, Dusun Rawamangun RT 019 RW 006, Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo.

Tersangka selama ini melakukan proses pembakaran emas dimana material  emas tampak dilelehkan dan ditempatkan pada wadah pencetakan.

“Dan dalam proses kegiatan pengolahan tersebut ditemukan dua buah logam emas yang telah dicetak pada tempat cetakan dengan berat 401,48 gram dan alat pembakaran emas,” kata Roem.

Setelah ditemukan, tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas.

“Barang bukti yang diamankan adalah 2 buah emas dengan berat 401,48 gram, 1 buah timbangan digital merek CHQ, 1 buah kalkulator warna hitam merek citizen, dan lainnya,” sebutnya.

Tersangka sendiri mengaku telah melakukan kegiatan usaha pemurnian logam emas tanpa izin tersebut sejak Februari 2022.

“Sampai dengan saat ini atau tersangka telah melakukan pemurnian logam emas kurang lebih sebanyak 10 kali. Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkasnya.

Gunung Botak merupakan sebutan untuk area pertambangan emas ilegal di Pulau Buru, yang beroperasi secara massif dan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar aktivitas PETI di Gunung Botak untuk ditertibkan sejak 2017, namun hingga kini aktivitas ilegal itu tetap berlangsung secara sembunyi-sembunyi dan melibatkan oknum aparat yang melindunginya.

Share:
Komentar

Berita Terkini