Penambahan Lima Persen Kuota Solar ke Maluku Masih Dibahas Pemerintah bersama DPR RI

Share:

satumalukuID – Meski pun BPH Migas telah menyetujui penambahan kuota BBM jenis minyak tanah sebesar dua persen untuk memenuhi kebutuhan konsumen di Maluku, namun untuk tambahan lima persen kuota solar masih dibahas pemerintah bersama DPR RI.

“Kemarin Komisi II bersama pemerintah daerah dan Pertamina memperjuangkan BBM khususnya solar dan minyak tanah yang kita tahu bahwa dikurangi kuotanya menjadi 102.774 kiloliter,” kata Ketua Komisi II DPRD Maluku, Saudah Anakotta di Ambon, Selasa (19/4/2022).

Walaupun tidak menyebutkan penurunan kuota solar, namun data Pertamina menyebutkan kuota minyak tanah ke Maluku mengalami penurunan antara 2.500 hingga 3.500 kiloliter (kl).

Menurut dia, sebenarnya pengurangan kuota minyak tanah dua persen dan solar lima persen ini diharapkan jangan terlalu publikasikan, karena bisa saja terjadi para tengkulak atau spekulan BBM yang akan main di situasi ini.

Tetapi patut disyukuri, kata dia, bahwa sudah disetujui untuk pengembalian dua persen minyak tanah, sementara solar yang lima persen masih diperjuangkan dari pembahasan DPR RI dengan BPH migas.

Karena penyampaian dari DPRD Provinsi bahwa kuota BBM yang normal saja kadang terjadi kelangkaan pada setiap akhir tahun, apalagi saat dilakukan pengurangan kuota.

“Maka itu kami minta pemerintah mencabut kembali putusan pengurangan kuota dua persen minyak tanah dan lima persen solar untuk dikembalikan ke Maluku,” ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD juga mengantongi data dari pemprov terkait estimasi kebutuhan BBM sehingga memperkuat kami dalam menyampaikan data riil kebutuhan BBM.

Data itu ada yang berasal dari sektor perikanan, perindustrian dan perdagangan untuk kebutuhan rumah tangga, serta dari perhubungan menyangkut letak geografis wilayah yang didominasi luasnya lautan, dan beroperasinya transportasi rakyat yang dominan mengarah ke solar dan minyak tanah.

Sebab tiga elemen ini yang menjadi estimasi kebutuhan BBM di Maluku sehingga data resminya dalam bentuk surat dari gubernur, katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini