Jasa Raharja Maluku Bayar Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dengan Total Rp2,3 Miliar

Share:

satumalukuID – PT Jasa Raharja Cabang Maluku telah membayarkan santunan dengan total Rp2,3 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas pada triwulan pertama Tahun 2022.

“Periode triwulan pertama Tahun 2022 kami telah membayarkan santunan sebesar Rp2,3 miliar, jumlah santunan mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun 2021,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku Herman Haurissa di Ambon, Rabu (6/4/2022).

Dia mengatakan kenaikan santunan terjadi pada kedua sektor, yakni dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum dan dana pertanggungan kecelakaan.

Pada triwulan pertama Tahun 2021 santunan yang dibayarkan Rp1,7 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 35 persen (dibandingkan dengan periode serupa pada 2022, red.), ” katanya.

Ia mengatakan peningkatan pembayaran santunan pada 2022 disebabkan peningkatan jumlah kasus dan jumlah korban kecelakaan, baik kasus kecelakaan penumpang umum maupun kecelakaan lalu lintas jalan.

Pembayaran santunan, kata Herman, sebagai wujud pemenuhan hak masyarakat dan bukan bentuk sumbangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Ketika terjadi kecelakaan yang sesuai ketentuan wajib dilengkapi laporan kepolisian, kata dia, santunan harus diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

“Kita berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, walaupun masih ada kekurangan, tetapi terus melakukan evaluasi dan pembenahan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan telah melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahun.

Selain itu, memanfaatkan masa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ mulai 1 Maret sampai dengan 31 Agustus 2022.

“Bagi penumpang kendaraan umum untuk memilih kendaraan umum yang resmi dalam melakukan perjalanan. Hati-hati dalam berkendara di jalan raya, patuhi rambu-rambu lalu lintas, ingat keluarga menanti kita di rumah. Jaga keselamatan diri dan orang lain, ” katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini