Hakim Vonis Mantan Plt Bupati Seram Bagian Barat 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Share:

satumalukuID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ujir Halid, mantan Plt. Bupati Seram Bagian Barat (SBB), dalam kasus korupsi anggaran Setda SBB 2016 yang merugikan negara Rp8,6 miliar.

“Menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota di Ambon, Selasa.

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp520 juta dengan memperhitungkan uang titipan Rp250 juta dan subsider 1 tahun kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Mansur Tuharea selaku mantan Sekda Kabupaten SBB karena terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mansur Tuharea juga divonis membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan tidak dihukum membayar uang pengganti.

Tiga terdakwa lain yang secara bersama-sama terlibat kasus korupsi pengelolaan anggaran Setda Kabupaten SBB pada tahun anggaran 2016 adalah Abraham Niak, Rafael Tamu, dan Adam Pattisahusiwa. Mereka terbukti melanggar pasal yang sama dengan terdakwa Ujir Halid dan Mansur Tuharea.

Abraham Niak dijatuhi vonis 2,4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rafael Tamu selama 6 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp7,641 miliar subsider 2,5 tahun kurungan.

Adam Pattisahusiwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp353,3 juta subsider 2 tahun kurungan.

Atas putusan majelis hakim, baik tim JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya, masih menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberi kesempatan selama 7 hari untuk menyatakan sikap.

Dalam persidangan sebelumnya, Mansur Tuharea dituntut 2,5 tahun penjara, Ujir Halid 3,5 tahun penjara, Adam Pattisahusiwa selama 6 tahun penjara, terdakwa Refael Tamu 7 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp7.641 miliar subsider 3,5 tahun kurungan, dan Abraham Niak selama 2,5 tahun penjara.

Share:
Komentar

Berita Terkini