AJI Indonesia LBH Pers KIKA Kirim Surat Terbuka ke Rektor IAIN Ambon Protes Pembekuan LPM Lintas

Share:

satumalukuID – Tiga organisasi yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), mengirimkan surat terbuka ke Rektor IAIN Ambon memprotes pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas.

Rektor IAIN Ambon membekukan LPM Lintas setelah menerbitkan tuisan berjudul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” edisi 14 Maret 2022 yang  liputan investigasi terkait dugaan 32 kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon selama periode tahun 2016 hingga 2021.

“Aktivitas LPM Lintas juga bagian dari hak kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, seperti diatur oleh Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, di Ambon, Rabu.

Ia menilai majalah berjudul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” adalah bagian dari wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Menurutnya, hasil investigasi LPM Lintas yang mengungkap kekerasan seksual di IAIN Ambon, seharusnya menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti oleh IAIN Ambon.

“Berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, seharusnya tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan. Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menyebabkan dampak luar biasa bagi korban, baik secara fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan politik,” kata Ade.

Ia mengatakan, kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi telah menjadi isu serius di Indonesia. Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

“Tindak kekerasan, pembekuan dan upaya kriminalisasi terhadap LPM Lintas tersebut telah mencederai kebebasan akademik yang telah dijamin UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” terangnya.

Dalam surat terbuka untuk Rektor IAIN Ambon, tiga organisasi itu, pertama mendesak Rektor IAIN Ambon untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Nomor 95 tahun 2022 tentang Pembekuan LPM Lintas dan pelaporan ke kepolisian. Pencabutan tersebut harus diikuti dengan memberikan jaminan kepada LPM Lintas untuk dapat melakukan aktivitas jurnalistiknya kembali.

Yang ke dua, mendesak Rektor IAIN Ambon untuk membentuk satuan tugas independen yang bertindak atas dasar kepentingan terbaik bagi korban untuk menindaklanjuti temuan LPM Lintas.

Selain itu, seluruh korban kekerasan seksual di lingkungan IAIN Ambon harus mendapat perlindungan tanpa diskriminasi dengan serta menjamin hak pendidikan dan kesehatan psikologisnya, serta menjamin tidak adanya tindakan administrasi yang menghalangi para korban untuk mendapatkan hak-haknya.

Ketiga Organisasi itu meminta Menteri Agama RI untuk turun tangan memastikan IAIN Ambon menjalankan kebebasan akademik seperti yang diatur oleh UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pendidikan Tinggi, serta menghormati kebebasan berekspresi sesuai mandat konstitusi.

Polda Maluku juga diminta untuk mengusut tuntas tindak kekerasan yang dialami oleh pengurus LPM Lintas dan tidak memproses upaya kriminalisasi dari pihak-pihak tertentu terhadap LPM Lintas.

Seluruh pihak diminta menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi dan pengaduan ke Dewan Pers jika keberatan terhadap isi pemberitaan media, termasuk produk jurnalistik LPM Lintas.

Share:
Komentar

Berita Terkini