Polda Maluku Utara Dalami Laporan Pungutan Liar Penagihan Karcis Retribusi Parkir di Ternate

Share:

satumalukuID – Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol Risyapudin Nursin menegaskan, pihaknya akan mendalami laporan terkait oknum petugas penagihan karcis retribusi parkir kendaraan yang diduga melakukan pungutan liar atau pungli.

“Polda Malut tentunya akan terus dalami pungli dan kita akan proses oknum tersebut,” kata Risyapudin, di Ternate, Rabu (16/3/2022).

Kapolda Malut menyebutkan, terkait dengan pungli Polda akan mendalami terkait laporan pungli tersebut melalui Tim Satgas Pungli bersama pemerintah daerah setempat.

“Kami teruskan untuk tim satgas pungli bersama-sama dengan pemerintah daerah  dalam hal ini adalah kepala dinas dan kalau memang petugas tertangkap tangan melakukan pungli kita akan tindak sesuai ketentuan berlaku,” kata Kapolda.

Sebelumnya, Pemkot Ternate menyatakan akan menerapkan sistem digitalisasi dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), guna menekan tingginya potensi kebocoran PAD.

Wali Kota Ternate, DR Tauhid Soleman menyatakan, pihaknya akan gunakan sistem yang bisa mengatur untuk mempermudah dan meminimalisasi kebocoran PAD. Karena sejauh ini ia menilai pendapatan daerah belum maksimal karena banyak potensi yang bocor.

Wali Kota Ternate mengatakan, Pemkot Ternate akan menggunakan sistem digitalisasi pendapatan di tahun 2022 ini dilakukan untuk meningkatkan PAD di tahun 2022 agar tidak bocor. Menurutnya, penggunaan digitalisasi pendapatan ini juga merupakan dukungan politik dari DPRD Kota Ternate.

Bahkan, pengelolaan pendapatan ini tetap berjalan, meskipun yang digunakan hanya sistem, sehingga pihaknya bisa mengikuti perkembangan pendapatan setiap hari.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Disbub) Kota Ternate menyatakan, PAD untuk retribusi parkir pada tahun lalu tidak mencapai target  Rp5 miliar karena hanya terealisasi Rp1,2 miliar dan akibat tidak terealisasi target Rp5 miliar itu karena pengaruh COVID-19.

Share:
Komentar

Berita Terkini