GMKI Kawal Kasus Korupsi DPRD Ambon, Tiven: Tak Ada Alasan Kejaksaan Tak Lanjutkan Kasus Ini

Share:

satumalukuID – Ketua GMKI Cabang Ambon Josias Tiven menegaskan, pihaknya akan mengawal terus pengungkapan dugaan kasus korupsi yang terjadi di DPRD Kota Ambon.

GMKI Ambon, menilai sudah terjadi tindak pidana korupsi yang ditandai pengembalian uang Rp1,5 miliar ke kas Pemkot Ambon dan Rp400 juta di bendahara.

“Sebagai bagian dari civil society kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mengawal tuntas hingga pihak-pihak yang terlibat mendapatkan ganjaran sebagai efek jera,” ungkap Tiven kepada media ini, Kamis (20/1/2022).

Tiven mengemukakan kekhawatirannya, karena ada kesan yang muncul bahwa dengan mengembalikan uang maka oknum DPRD Kota Ambon bisa lolos dari jeratan hukum.

BACA JUGA:

Hal ini, bisa menjadi preseden buruk di masyarakat dan menjadi suatu tolak ukur bagi semua pejabat publik untuk mengunakan anggaran negara.

“Siapapun nanti bisa memakai saja dulu uang negara nanti kalau ketahuan baru dikembalikan, kan tidak dipidana, di DPRD Kota saja bisa, masa kita gak bisa” ungkap Josy Tiven.

Padahal sudah ada delik formil yang diamanatkan undang-undang bahwa ketika telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pelaku sudah bisa dipidana, tidak perlu harus timbul akibat.

“Karena itu tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Terkait kebijakan pengawalan kasus korupsi DPRD Kota Ambon, Tiven mengungkap, sikap GMKI sudah jelas yakni memastikan kondisi adil dan sejahtera di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Jika perlu, Kami akan melakukan demonstrasi sampai pihak-pihak terkait mendapatkan sanksi pidana,” timpalnya lagi.

Share:
Komentar

Berita Terkini