Staf Ahli Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Dinonaktif

Share:

satumalukuID – Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menegaskan, staf Wali Kota, Pieter Leuwol yang juga mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan adalah tersangka korupsi anggaran retribusi layanan pasar sehingga harus dinonaktifkan.

“Memang statusnya masih pegawai. Namun, harus dinonatifkan karena statusnya sudah tersangka,” katanya, di Ambon, Senin (15/11/2021).

Ia mengatakan, menjunjung tinggi serta menghormati proses hukum, sehingga jika diminta akan dibantu.

“Apa yang bisa kami bantu akan dijelaskan sebagai bentuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Richard mengakui, tidak pernah menyangka akan ada masalah, setelah menerima surat penetapan status tersangka.

“Terus terang saya prihatin terkait itu, karena saya juga tidak menyangka bahwa ada masalah. Saya baru mengetahui setelah mendapat surat penetapan status tersangka. Saya kaget mendengar masalah tersebut,” katanya.

Sesuai aturan kepegawaian , menrut Richard, bersangkutan harus dilakukan pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum.

Kejaksaan Tinggi Maluku menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran retribusi pelayanan pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon tahun anggaran 2017-2019 yang merugikan keuangan negara Rp1,3 miliar.

Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah mantan Kadis Perindag Kota Ambon bernisial PL alias Pieter, serta VM alias Vecky sebagai Kepala UPTD Pasar Mardika.

Dua tersangka ini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut sampai perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Kedua tersangka dijerat pelanggaran pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Share:
Komentar

Berita Terkini