Sidang Odie Orno, Hakim Pengadilan Tipikor Ambon Dinilai Tidak Pertimbangkan Putusan Praperadilan

Share:

satumalukuID – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ambon dinilai tidak mempertimbangkan putusan praperadilan hakim tunggal PN setempat yang telah mengabulkan permohonan Odie Orno selaku pemohon sebelum pokok perkara digelar di persidangan.

“Hakim tidak mempertimbangkan praperadilan. Jadi keputusan praperadilan telah dikesampingkan dan melanjutkan proses persidangan,” kata tim penasihat hukum Odie Orno, Herman Koedoeboen,  di Ambon, Rabu (15/9/2021).

Odie Orno merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan speedboat di Pemkab Maluku Barat Daya (MBD), ketika yang bersangkutan menjabat Kadis Perhubungan dan Kominfo.

Namun, melalui tim penasihat hukum diketuai Herman, diajukanlah gugatan praperadilan terhadap polisi dan hakim tunggal PN Ambon memutuskan mengabulkan gugatan pemohon.

Herman mengaku tidak tahu ada kepastian hukum dan apa sebetulnya azas manfaat lembaga praperadilan dan kepastian hukum.

“Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  sudah jelas putusan Nomor 102/PU-XIII /2015 tertanggal 9 November 2016 itu yang memperjelas bahwa praperadilan gugur ketika pemeriksaan pokok perkara dimulai,” ujar Herman.

Pemeriksaan pokok perkara dimulai ketika ditandai dengan pembacaan surat dakwaan.

Sementara yang terjadi, praperadilan diputus sehari sebelum pokok perkara disidangkan. Itu,  berarti praperadilan itu keputusan harus mengikat semua pihak apalagi putusan praperadilan di pengadilan yang sama.

“Bagaimana yang terjadi adalah muncul dua pandangan berbeda di situ, apalagi keputusan MK sudah jelas,” tandas Herman.

Jadi pertimbangan majelis bahwa seolah-olah tidak menggugurkan pelimpahan perkara. Padahal tim penasihat hukum mempunyai permohonan itu untuk hakim atas kewenangan administrasinya memberikan penetapan.

“Permohonan itu kemudian dipandang sebagai keberatan dari penasehat hukum. Padahal kami belum mengajukan eksepsi dan hanya mengajukan surat permohonan berkaitan dengan adanya keputusan praperadilan supaya dipertimbangkan terlebih dahulu,” kata Herman.

Namun ternyata permohonan itu dipandang sebagai keberatan atau eksepsi sehingga dirasa aneh oleh tim penasihat hukum.

“Saya tidak tahu, tetapi ya itulah hakim yang mempunyai pandangan hukum seperti itu dan kita hanya mengikuti saja. Walau pun saya sendiri merasa kurang berdasar,” ujar Herman.

Karena itu memang bukan eksepsi. Sejak awal sudah dibilang ini bukan eksepsi, karena permohonan ini berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara adalah kewenangan administrasi dari pengadilan.

Intinya pengajuan permohonan ini untuk menyampaikan bahwa ada keputusan praperadilan yang seperti itu, tetapi Majelis Hakim Tipikor memutuskan lain dan menyebut permohonan tim penasihat hukum sebagai sebuah eksepsi.

“Kita akan melakukan perlawanan yang istilah teknis nya memang KUHP tidak bilang persis, tetapi istilah teknis disebut Perset,” tegas Herman.

Share:
Komentar

Berita Terkini