Saksi di Pengadilan Ambon Sebut Postingan Terdakwa Risman Solissa Hina Institusi Satpol PP

Share:

satumalukuID – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Ambon, Ronny Muskita dan Ferdinan Dadiara yang dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana ITE menyebutkan postingan terdakwa Risman Solissa pada intinya telah menghina institusi Satopl PP.

“Dalam akun FB Betakudeta, terdakwa menulis kata ‘Satpol Pepe’ yang intinya merupakan sebuah makian, sebab dalam UU ditulis Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP,” kata Ronny dalam persidangan di Ambon, Senin (6/9/2021).

Penjelasan Ronny disampakan sebagai saksi yang dihadirkan JPU Kejari Ambon, Chrisman Sahetappy dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Lucky Rombot Kalalo.

“Istilah Pepe dalam bahasa atau dialeg masyarakat Ambon mengarah pada kelamin perempuan sehingga postingan ini merupakan sebuah makian kepada institusi dan melawan pemerintah,” ujar Ronny.

Risman yang merupakan aktivis salah satu organisasi kemahasiswaan di Kota Ambon ini selain memposting konten yang bernada menghina institusi, juga memberikan ajakan untuk dilakukan aksi menolak PPKM, copot Presiden Jokosi, Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

“Dalam postingan itu juga ada kalimat ‘Menurunkan Jokowi, Gubernur Maluku, dan Wali Kota Ambon, padahal dia seorang mahasiswa,” jawab saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Saksi Ronny mengaku tidak mengetahui postingan tersebut yang dilakukan terdakwa karena diberitahukan oleh rekannya saksi Ferdinand Daiara dan kemudian mereka melaporkannya ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease secara lisan.

Terdakwa Risman dijerat melanggar pasal 45 A  ayat (2) dan pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Share:
Komentar

Berita Terkini