satumalukuID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Rahman Bahari Ramadhan (16), terdakwa bawah umur dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan di atas Jembatan Merah Putih (JMP), Kota Ambon yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menghukum terdakwa selama enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 338 KUHPidana,” kata Ketua Majelis hakim PN Ambon, Rahmat Selang di Ambon, Senin (20/9/2021).
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa yang masih berusia 16 tahun ini dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya bersama terdakwa Ahdin Pattilouw telah menyebabkan Firman alias Tole meninggal dunia. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa masih muda sehingga diharapkan bisa mengubah kelakuannya, terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi, terdakwa belum pernah dihukum, dan orang tua korban sudah memaafkan perbuatannya.
Keputusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Chrisman Sahetapy yang menuntut terdakwa diganjar hukuman penjara selama enam tahun.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejari Ambon menuntut terdakwa dihukum vonis penjara selama enam tahun karena secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dalam dakwaan subsider.
Atas keputusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir sementara terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut sehingga mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.