Tiga Tersangka Korupsi di DLHP Ambon Ditahan, Isak Tangis Keluarga Pecah

Share:

satumalukuID- Isak tangis keluarga pecah saat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BBM untuk operasional kendaraan dinas pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kota Ambon, Jumat (27/8/2021).

Keluarga menangis histeris memeluk para tersangka yang sedang digiring jaksa satu persatu menuju mobil tahanan Kejari Ambon. Mobil dengan nomor polisi DE 8496 AM akan membawa mereka menuju Rutan dan Lapas Perempuan Ambon.

Tiga tersangka itu adalah Ibu LI, kepala DLHP Ambon yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MYT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RMS, manager salah satu SPBU di Kota Ambon.

Kepala Kejari Ambon Dian Fris Nalle (tengah) saat memberikan keterangan pers soal penahanan tiga tersangka korupsi di Dinas LHP Ambon.

Para tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp.3,6 miliar pada tahun 2019 lalu. Jumlah itu berdasarkan perhitungan kerugian keuangan oleh auditor dari Perwakilan BPKP Maluku.

Tersangka yang pertama digiring yaitu MYT, menyusul RMS dan LI terakhir. Saat digiring menuju rumah tahanan negara, mereka didampingi para penasehat hukum masing-masing. LI didampingi Jonatan Kainama. Sementara MYT dan RMS didampingi Firel Sahetapy dan Yakobis Siahaya.

LI, kepala Dinas LHP Ambon, satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BBM untuk operasional kendaraan dinas saat digiring jaksa menuju mobil tahanan di Kantor Kejari Ambon, Kota Ambon, Jumat (27/8/2021).

Sebelum digelandang keluar dari Kantor Kejari Ambon, tiga tersangka diperiksa penyidik yang diketuai Ajit Latuconsina.

Kepada wartawan, Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle, mengaku para tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 WIT. Masing-masing tersangka dicecar kurang lebih 53 pertanyaan.

“Pada hari ini telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang pertama berinisial Insinyur LI, kedua RMS dan ketiga MYT. Untuk penahanan MYT dan RMS kita lakukan penahanan di Rutan Ambon, sedangkan LI di Lapas Perempuan,” katanya.

“Dalam penyidikan ini kami juga sudah mendapatkan hasil audit dari BPKP diduga kerugian keuangan negara sebesar 3,6 miliar rupiah,” tambahnya.

Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka RMS tampak masuk mobil tahanan yang akan disusul MYT. Mereka merupakan tersangka kasus korupsi anggaran BBM untuk operasional kendaraan dinas pada Dinas LHP Ambon.

“(Pasal yang diterapkan) ini untuk ketiga-tiganya (tersangka). Untuk sementara tiga tersangka. Nanti kita lihat fakta-fakta di persidangan seperti apa,” terangnya.

Untuk diketahui, LI, MYT dan RMS ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Mei 2021 lalu. Mereka diduga telah melakukan penyimpangan pada PAGU Anggaran Tahun 2019 yang ditetapkan di DLHP Kota Ambon sebesar Rp.5.633.357.524.

“Sementara kita memang konsentrasi di anggaran tahun 2019. Untuk tahun anggaran 2020 nanti,” tandas Fris.

Share:
Komentar

Berita Terkini