satumalukuID- Tarif angkutan kota (angkot) akan dinaikan tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-446 Kota Ambon yang jatuh pada 7 September 2021 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, mengatakan, kenaikan tarif dilakukan untuk menjawab keresahan supir angkot.
Kenaikan tarif angkot dilakukan karena kebijakan nasional yang akan menghilangkan BBM jenis Premium.
Premium saat ini hanya disediakan di 2 SPBU yaitu Pohon Pule, Kecamatan Nusaniwe, dan Passo, Kecamatan Baguala.
Langkah itu dilakukan Pertamina karena pada September 2021 nanti, Premium sudah tidak lagi diproduksi.
“Dasar perhitungan kenaikan tarif angkot di Kota Ambon, komponen bahan dasarnya adalah premium. Ketika premium sudah tidak diproduksi, dan beralih ke pertalite maka perlu ada penyesuaian tarif,” kata Robby usai mengikuti pertemuan dengan DPRD dan para supir angkot, Kamis (26/8/2021).
Dinas Perhubungan sementara ini masih menyusun tarif angkutan baru. Hal itu disesuaikan dengan kebijakan nasional yang meniadakan premium dalam rangka program Langit Biru, dan perubahan iklim.
Robby mengaku Premium akan dihilangkan karena jenis BBM itu menggunakan Aditif atau disebut Timbal yang menyebabkan terjadinya polusi.
Karena kondisi pandemi Covid-19, Pemkot Ambon sudah meminta Pertamina agar Premium dapat diperpanjang hingga 31 Desember 2021. Tapi karena kebijakan nasional itulah, maka pada September nanti premium sudah tidak lagi di produksi.
“Jadi nanti tanggal 7 September kita rencanakan lounching tarif angkutan yang baru. Olehnya itu mau dan tidak mau kita harus menyesuaikan karena mengikuti kebijakan nasional,” katanya.