Kota Ambon Masih Zona Merah Penyebaran Covid-19

Share:

satumalukuID – Kota Ambon kembali masuk dalam kategori daerah dengan resiko tinggi atau zona merah penyebaran Covid-19.  Di Provinsi Maluku, hanya Kota Ambon yang masuk zona merah setelah sebelumnya sempat turun ke zona oranye.

Data Daftar Zonasi Covid-19 Kementerian Kesehatan tertanggal 25 Juli 2021, dijelaskan untuk wilayah Provinsi Maluku, selain Kota Ambon, ada 8 daerah yang berada di resiko sedang atau zona orange, dan 2 wilayah lainnya berada pada zona kuning atau rendah.

Berikut skor masing-masing kabupaten/kota di Maluku, Maluku Tengah (2,02), Maluku Tenggara (2,38), Maluku Tenggara Barat (1,89), Buru (2,18), SBT (2,68), Seram Bagian Barat (2,21), Kepulauan Aru (2,25), Maluku Barat Daya (2,39), Buru Selatan (2,56), Kota Ambon (1,73) dan Kota Tual (2,1).

Sementara itu, sejak 26 hingga 8 Agustus 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi melaksanakan PPKM berbasis Mikro level 3.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Walikota Ambon Nomor 6 Tahun 2021, yang didalamnya terdapat kelonggaran bagi aktifitas pelaku usaha.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (25/7/2021) menjelaskan, beberapa kelonggaran yang diberikan bagi pelaku usaha diantaranya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, restoran, kafe, PKL, lapak jajanan, rumah kopi) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan dibuka hingga pukul 21.00 WIT dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.

“Untuk pusat perbelanjaan/mall, pusat perdagangan,toko, swalayan, supermarket dibuka hingga 21.00 WIT, dengan pembatasan pengunjung 50 persen dan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat,” terangnya.

Selanjutnya, untuk kegiatan SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, dan pemangkas rambut juga dibuka hingga pukul 21.00 WIT, sedangkan pasar tradisional dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIT.

“Untuk transportasi umum tetap diberlakukan pembatasan 50 persen kapasitas, dan jam operasional mengikuti SPBU,” jelasnya.

Menurut Walikota, untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja yang sebelumnya diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah (WFH) diubah menjadi 50 persen WFH.

Selain perubahan tersebut, aturan PPKM Mikro Level 3 lainnya masih sama dengan PPKM berbasis Mikro diperketat, yakni kegiatan pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi, kegiatan ibadah, acara resepsi pernikahan, termasuk aturan perjalanan orang masuk – keluar wilayah kota Ambon.

“Untuk syarat perjalanan orang masuk – keluar Kota Ambon masih sama dengan instruksi Walikota sebelumnya. Tidak ada perubahan,” katanya.

Terkait rencana pembukaan kembali usaha bioskop, tempat hiburan malam dan karaoke, yang sempat ditutup pada PPKM Mikro diperketat, Walikota menandaskan masih dalam kajian tim Satgas Covid 19 Kota Ambon.

“Pembukaan tempat hiburan malam, karaoke dan bioskop, masih kita lakukan kajian dalam beberapa hari kedepan,” tandasnya.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini