Polda Maluku Bantah Seleksi Catar Akpol Berdasarkan Suku dan Anak Pejabat

Share:

satumalukuID – Kepolisian Daerah Maluku membantah polemik yang berkembang di tengah masyarakat bahwa seleksi calon taruna Akademi Kepolisian RI (Catar Akpol), yang dilakukan panitia daerah Polda Maluku telah menguntungkan orang tertentu berdasarkan suku dan mengutamakan anak pejabat.

“Tidak ada istilah membedakan antara suku, agama, anak pejabat atau bukan, melainkan murni kemampuan anak yang mengikuti seleksi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Senin.

Saat ini proses seleksi Catar Akpol telah berakhir dengan diumumkannya lima nama yang akan mengikuti seleksi terpusat di Akpol Semarang (Jateng). Mereka yang dinyatakan lulus seleksi panitia daerah adalah Strevian Yosefat Pardamean Siboro, Muhamad Rizal Taufiq Darwis, Muhamad Diaz Akhsani Taqwim, Ezekiel Abner Kenneth Maelisa, dan Rangga Amard Hutahean.

Roem Ohoirat menyatakan hal tersebut karena marak pemberitaan bahwa kelima Catar Akpol yang lolos tersebut mendapat sorotan dari media, tokoh masyarakat hingga anggota DPRD Provinsi Maluku. Hasil seleksi dinilai tidak ada kadilan, sebab dari lima nama tersebut hanya ada satu putra daerah atas nama Ezekiel Abner Keneth Mailisa, sedangkan empat lainnya bukan putra daerah.

“Terhadap pandangan tersebut, maka selaku Kabidhumas Polda maluku perlu menyampaikan beberapa hal untuk diluruskan,” ucapnya.

Seleksi catar Akpol merupakan cara menjaring para remaja yang berprestasi dari seluruh wilayah NKRI untuk dididik menjadi calon perwira Polri dan dipersiapkan bukan hanya untuk memimpin pada satuan Polri asal daerah pengirimanya saja, tetapi untuk memimpin Polri di daerah seluruh wilayah NKRI nanti.

“Sehingga unsur kedaerahan bukan lagi merupakan kriteria utama,” tandas Kabid Humas.

Seleksi dilakukan secara terbuka dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan dan Humanis) dengan menggunakan teknologi CAT untuk tes psikologi dan akademik, sementara untuk seleksi jasmani menggunakan teknologi CCTV.

Tes jasmani ini diawasi secara langsung oleh pengawas internal dari Itwasda dan Propam polda serta pengawas eksternal dari unsur Pemda seperti Diknas, Dukcapil, KONI, serta unsur lain seperti wartawan, serta IDI. Sehingga tidak membedakan antara Suku, agama, anak pejabat atau bukan, melainkan murni kemampuan anak yang mengikuti seleksi tersebut.

“Apa yang menjadi kriteria sehingga seseorang disebut sebagai putra daerah Maluku dan bukan putra daerah, apakah catar Rangga Amard Hutahean yang lahir dan menyelesaikan pendidikan dari tingkat SD, SMP di Kairatu, Kabupaten Seram Bagan Barat, Maluku lalu SMA di Ambon bukan putera daerah,” katanya penuh tanya.

Rangga juga terlahir dari rahim seorang ibu asal Piru, Kabupaten SBB yang bernama Ervina Imelda Souhaly yang asli orang Maluku dari Pulau Seram.

“Apakah catar lain yang orang tuanya sudah mengabdi untuk masyarakat Maluku sekian tahun tidak boleh ikut seleksi di Maluku,” ujarnya.

Fakta bahwa Putra daerah Maluku yang mengikuti seleksi di daerah lain dan dinyatakan lolos kemudian menjadi Taruna Akpol bahkan sudah jadi Perwira Polri juga sudah banyak, dan tidak pernah ada suara-suara penolakan dari daerah dimana mereka ikut seleksi tersebut, seperti kita di Maluku ini.

“Yang terpenting ke depan semua ‘stakeholder’ mempersiapkan putra-putri Maluku untuk bisa mengembangkan diri dan berprestasi di segala bidang daripada saling menyalahkan,” kata Kabid Humas.

Share:
Komentar

Berita Terkini