Pemkot Ambon Tetap Bongkar Pasar Mardika

Share:

satumalukuID – Sekretaris Kota Ambon, Maluku, Anthony Gustaf Latuheru menyatakan, pembongkaran pasar Mardika tetap berjalan sesuai tahapan.

“Proses tender pembangunan pasar telah dilakukan pekan ini, tahapan selanjutnya adalah proses pembongkaran lapak dan bangunan gedung putih, selanjutnya merelokasi pedagang ke lokasi yang telah ditentukan,” katanya saat menerima perwakilan pedagang dan OKP di Ambon, Kamis

Pembangunan pasar Mardika katanya, akan dilakukan dalam waktu dekat, setelah seluruh pedagang direlokasi.

“Kita tetap melanjutkan proses pembongkaran, agar tahapan pembangunan guna revitalisasi pasar Mardika menjadi tradisional modern,” katanya.

Pihaknya kata Sekkot, tidak memiliki lahan baru untuk dijadikan pasar alternatif, selain pedagang direlokasi ke pasar transit Passo, Ole-Ole Tantui, dan pasar Air Kuning.

Pemkot telah menyurati Pemprov Maluku untuk meminta lokasi taman victoria dijadikan pasar alternatif, untuk menampung sebagian pedagang.

“Pak Wali telah menyurati Pak Gubernur, tetapi tidak mendapat ijin lokasi tersebut, karena akan digunakan untuk pembangunan, sehingga kita tidak punya pilihan selain merelokasi pedagang,” ujarnya.

Pihaknya meminta pedagang untuk mendukung tahapan revitalisasi pasar Mardika, dan pedagang akan diberikan tempat berjualan.

“Kita minta pedagang beri ruang bagi pemerintah menata pasar, yang pasti pedagang lama yang menjadi prioritas menempati pasar baru, karena nama pedagang semua sudah masuk data di Disperindag,” tandasnya.

Pemkot telah membangun sebanyak 1.400 kios darurat dibagi di beberapa pasar tradisional yakni pasar apung 335 kios, pasar transit Passo 1.000, dan pasar ole-ole Tantui sebanyak 132 kios.

“Setelah pembongkaran pasar kita akan lanjutkan penataan kawasan terminal. Semua usulan dari pedagang akan menjadi bahan pertimbangan kami,” katanya.

Pasar dibangun dengan konsep modern yang terintegrasi dengan areal komersial, dengan anggaran sebesar Rp160 miliar, sesuai rencana pembangunan dilaksanakan selama dua tahun.

Share:
Komentar

Berita Terkini