Jam Operasional Pelaku Usaha Diperlonggar, Tempat Hiburan Malam Karaoke di Ambon Dibolehkan Lagi

Share:

satumalukuID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerapkan kelonggaran aktivitas pelaku usaha sebagai upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, di Ambon, Kamis (28/5/2021), mengatakan, kelonggaran aktivitas sektor usaha kuliner dan toko yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Ambon nomor 451.13/04/SE/2021 tanggal 13 April 2021 belum dicabut.

Aturan jam operasional dalam surat edaran tersebut yakni; restoran, rumah makan, cafe, warung atau usaha sejenis beroperasi mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 02.00 WIT.

Aktifitas usaha kuliner beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 02.00 WIT, Mall/Toko modern, Swalayan berjenis supermarket, Indomaret, Alfamidi dan toko lainnya beroperasi hingga pukul 22.00 WIT, serta angkutan umum yang diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIT.

“Hingga hari ini surat edaran belum dicabut. Kebijakan tersebut dimulai saat Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang menunaikan ibadah puasa, juga sekaligus merupakan ujicoba,” katanya.

Kebijakan tersebut kata Richard, akan terus dievaluasi, seiring dengan kemampuan masyarakat untuk beradaptasi dan pergerakan jumlah kasus positif Covid-19 di kota Ambon.

“Tentunya kebijakan ini, akan terus dievaluasi terus menerus, kalau masyarakat tidak mampu beradaptasi, bisa saja kita cabut kebijakan ini,” ujarnya.

Dijelaskannya, selain usaha kuliner dan toko yang masih diberikan kelonggaran jam operasional, Pemkot Ambon  juga telah mengizinkan beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) dan wahana permainan anak untuk dibuka.

“THM dan wahana permainan anak telah diberikan izin untuk dibuka. Semua itu korelasinya untuk peningkatan ekonomi masyarakat, namun tentunya akan dievaluasi terus,” katanya.

Sebanyak 12 usaha THM dan dua wahana permainan anak sudah dibuka, setelah berhenti beroperasi sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  sejak 2020.

Rekomendasi pembukaan THM dan wahana permainan anak, berdasarkan permintaan pelaku usaha dan  hasil rapat asosiasi pengusaha karaoke kota Ambon bersama Tim Gugus Tugas Covid – 19 setempat.

“Operasionalnya akan ditindaklanjuti dengan pemantuan dan pengawasan penerapan protokol kesehatan (Prokes) pada tempat usaha tersebut,” tandas Richard.

Share:
Komentar

Berita Terkini