Tiga Pembunuh Mahasiswa Unpatti Ambon Divonis Bersalah, Aktor Utama Dipenjara 15 Tahun dan Dua Rekannya 10 Tahun

Share:

 

satumalukuID- Erwin Nakul alias EN, aktor utama dalam kasus pembunuhan Husein Suat, mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, akhirnya divonis hukuman penjara selama 15 tahun. Dua rekannya Bakri Mahu dan Rian Kaimudin, masing-masing 10 tahun penjara.

Tiga terdakwa itu terbukti bersalah di hadapan Majelis Hakim. Mereka secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa Husein di atas Jembatan Merah Putih (JMP) pada 11 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 WIT lalu.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa utama dengan pidana penjara selama 15 tahun, di potong masa tahanan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Wilson Manuhua, didampingi dua anggota saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Selasa (20/4/21).

“Sementara untuk kedua rekannya dijatuhi hukuman dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun penjara di potong masa tahanan,” lanjutnya.

Baca juga;  https://www.satumaluku.id/2021/03/23/jaksa-tuntut-penjara-15-tahun-untuk-aktor-utama-kasus-pembunuhan-mahasiswa-unpatti-ambon/

Tiga terdakwa ini dinyatakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Mereka sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa yaitu sudah meresahkan masyarakat. Perbuatan mereka juga membuat korban meninggal dunia, tidak ada perdamaian.

Baca juga;  https://www.satumaluku.id/2021/02/14/satu-buronan-kasus-pembunuhan-mahasiswa-unpatti-ambon-akhirnya-menyerahkan-diri/

Hakim menyebutkan, terdakwa Erwin, adalah pelaku utama yang melakukan penikaman. Tapi dia tidak berterus terang tentang keberadaan senjata penikam. Erwin juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Untuk hal yang meringankan, para terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kematian Husein diakibatkan kekerasan dari enam orang pelaku. Tiga diantaranya masih di bawah umur. Mereka sudah menjalani hukuman duluan. Yaitu YN (16) dipenjara 4 tahun. Sementara MOO (17) dan MK (16) divonis 1,6 tahun.

Share:
Komentar

Berita Terkini