Pegawai Negeri Sipil Dilarang Mudik Lebaran, Ini Alasan Pemkot Ambon

Share:

satumalukuID- Pemerintah Kota Ambon menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri, maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik, cuti, bagi ASN di masa pandemi Covid-19.

“Kami sudah tindaklanjuti surat edaran dari Pemerintah Pusat, dengan cara memberikan edaran terhadap seluruh ASN di Kota Ambon, yang akan melakukan mudik lebaran mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (19/4/2021).

Surat edaran larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kata Joy, sudah diedarkan. Tapi dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait persoalan tersebut.

“Semua hal-hal terkait edaran tersebut sedang disiapkan untuk disosialisasikan kepada seluruh ASN di Kota Ambon nantinya,” kata Joy, yang juga kepala Dinas Infokom Kota Ambon ini.

PNS, lanjut dia, diijinkan bepergian ke luar Kota hanya kepada mereka yang sedang menjalankan tugas-tugas kedinasan. Mereka ini juga harus melengkapi persyaratan yang diatur.

“ASN bisa pergi ke luar Kota, hanya kalau melakukan perjalanan dinas. Tapi mereka harus lengkapi surat tugas atau surat perintah. Kalau lengkap, maka bisa dimungkinkan untuk bepergian,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini