Polisi Uji Sampel Narkotika Sabu-sabu di BPOM Ambon

Share:

satumalukuID- Untuk melengkapi berkas tahap I, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menguji sampel dari barang bukti 32 paket narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari tangan tersangka WM (49) dan EM (42), warga Kota Ambon.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Izaac Leatemia, mengaku, sampel narkotika diuji di laborartorium milik Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Cabang Ambon.

Total keseluruhan barang bukti dari 32 paket sabu-sabu yang diamankan seberat 33,91 gram. Sabu-sabu itu diamankan saat WM hendak bertransaksi dengan EM di depan kampus Universitas Pattimura Ambon, Senin (22/2/2021) lalu.

“Barang bukti saat ini sudah berada di BPOM Ambon untuk diuji,” kata Izaac Leatemia kepada satumaluku.id, Selasa (2/3/2021).

Menurutnya, uji sampel dilakukan sebelum berkas perkara kedua tersangka, bandar narkoba ini dilimpahkan dalam tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon.

“Jadi uji lab dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka narkotika itu. Kalau hasilnya keluar, baru penyidik lakukan tahap I,” jelasnya.

Untuk diketahui, narkotika sabu-sabu ini dibawa oleh tersangka WM dari Cawang, Jakarta. Warga Rumahtiga Kecamatan Teluk Ambon, itu menyelundupkan zat adiktif ini melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman.

Puluhan paket benda berbentuk kristal bening tersebut terungkap setelah polisi mendapat informasi. Kala itu, WM hendak bertransaksi dengan EM, warga Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Mendapat informasi tersebut, penyidik Satresnarkoba Polresta Ambon melakukan pengusutan. Usut punya usut, dua tersangka digrebek. Dari tangan mereka ditemukan 1 paket sabu-sabu.

Berdasarkan hasil interogasi mendalam, EM masih mengaku menyimpan barang haram lainnya sebanyak 31 paket. Puluhan paket sabu sisanya disimpan dalam tas pinggang. Tas itu disimpan di garasi mobil yang berada di Mes Pertanian Unpatti di Rumahtiga.

Kepada polisi, WM yang sudah masuk dalam target operasi (TO) ini mengaku barang haram tersebut diambil dari Cawang, Jakarta. Bisnisnya ini sudah berlangsung sejak tahun 2020.

WM dan EM kini sudah meringkuk di rumah tahanan POlresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di Kota Ambon. Keduanya disangkakan dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Share:
Komentar

Berita Terkini