Ini Alasan Mengapa Sebelas Kader Demokrat Maluku Berangkat Ikut KLB di Deli Serdang

Share:

satumalukuID- Kongres Luar Biasa (KLB) II Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara, masih menjadi perbincangan panas pelbagai kalangan di tanah air, termasuk di Maluku. Pasalnya, ada 11 orang kader Demokrat dari Maluku yang berangkat mengikuti KLB tersebut.

Keberangkatan belasan kader Demokrat asal Maluku dipimpin oleh Max Pentury, Pelaksana Tugas Ketua Demokrat Kota Ambon kala itu.

Bahkan, keikutsertaan mereka kini menjadi masalah dan sedang bergulir di ranah hukum. Mereka dipolisikan oleh DPD Demokrat Maluku di Polda Maluku.

“Saya mewakili teman-teman peserta KLB II menyampaikan latar belakang mengapa KLB dilaksanakan. Karena para kaders partai menilai bahwa Kongres V di Jakarta tidak demokratis dan bertentangan dengan AD/ART partai Demokrat 2005,” kata Max Pentury kepada wartawan di Ambon, Jumat (12/3/2021).

Menurutnya, pelaksanaan Kongres V di Jakarta tidak membahas rancangan perubahan AD/ART. Sehingga penetapan pengesahan perubahan AD/ART 2020 tidak sah dan inkonstitusional.

“Bahwa pemilihan Ketua Umum AHY dalam kongres V dilakukan secara tidak sah dan inkonstitusional,” tegasnya.

Ia menjelaskan, rancangan perubahan AD/ART yang kemudian ditetapkan secara tidak sah dan inkonstitusional; secara material (Pasal-pasal tentang majelis tinggi dan hak suara) bertentangan dan tidak demokratis. Juga menjadikan Demokrat sebagai partai monarki, oligarki dan tirani.

“Evaluasi kinerja partai demokrat dinilai menurun dalam perolehan kursi, suara, maupun elektabilitas partai. Para pendiri dan senior partai Demokrat menilai SBY melakukan wanprestasi terhadap komitmen awal yang dibangun bersama,” sebutnya.

Max mengungkapkan, hasil kongres V di Jakarta dinilai melanggar kaidah demokrasi, yang merupakan dasar dari undang-undang tentang partai politik. Oleh karenanya, Kongres di Jakarta tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan undang-undang partai politik.

“KLB di Medan merupakan gerakan hati nurani untuk melawan tirani dan bertujuan mengembalikan Demokrat menjadi partai yang demokratis, yang menjunjung tinggi kaidah-kaidah demokrasi,” terangnya.

Menurutnya, KLB di Medan telah membahas, memutuskan dan menetapkan Demokrat kembali ke AD/ART tahun 2005. Sehingga telah menganulir keberadaan Majelis Tinggi dan melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai undang-undang partai politik.

Hasil KLB Medan juga sudah menyatakan demisioner kepengurusan hasil kongres V di Jakarta. Sehingga menganulir AHY sebagai Ketua Umum, dan memilih Jenderal Moeldoko sebagai Ketua Umum partai Demokrat yang baru menggantikan AHY secara demokratis melalui voting terbuka.

“Di mana semua utusan daerah dan cabang yang adalah para pengurus partai demokrat pada tingkatannya sebagai unsur peserta yang sah bersama DPP, pendiri dan unsur lainnya telah menggunakan hak suaranya secara konstitusional,” ujarnya.

Max mengaku, KLB di Sibolangit, Deli Serdang telah selesai dan hasilnya sudah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Ini agar disahkan dan meminta Kemenkumham untuk menganulir hasil Kongres V di Jakarta. Sebab, bertentangan dengan kaidah demokrasi yang merupakan dasar undang-undang partai politik.

“Karena itu kami mengajak semua pihak untuk menahan diri, tidak berpolemik yang berpotensi memecah belah agregasi sosial apalagi sampai menimbulkan gangguan kamtibmas,” ajaknya.

Share:
Komentar

Berita Terkini