Buronan Korupsi Dari Makassar Dijebloskan Dalam Lapas Ambon

Share:

satumalukuID- Ong Onggianto Andreas, akhirnya dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon, Rabu (10/3/2021).

Buronan korupsi pengadaan barang fiktif pada Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Provinsi Maluku tahun 2010 silam ini dieksekusi jaksa setelah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kota Ambon.

Bos CV. Aneka itu ditangkap tim Tabur Kejaksaan Agung RI di Makassar, Sulawessi Selatan, Selasa kemarin (9/3/2021). Ia kemudian dijemput tim Intelegen Kejati Maluku.

Dijemput, Ong tiba dengan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pukul 15.10 WIT. Setelah menandatangani  berkas dan diekspose kepada publik, ia kemudian di bawa menuju Lapas Ambon di Nania.

“Setelah ditangkap kemarin, tim intelegen Kejati Maluku kemudian menjemput yang bersangkutan,”  kata Kepala Kejati Maluku Rorogo Zega kepada wartawan.

Terpidana yang merugikan negara sebesar Rp. 2.250.000.000 ini menumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT786.

“Pesawat Lion Air berangkat tadi pagi dan tiba di Bandara (Pattimura Ambon) pukul 14.00 WIT,” terangnya.

Tak lama setelah tiba di Kantor Kejati Maluku, koruptor tersebut lantas diserahkan oleh tim intelegen kepada jaksa eksekutor guna dilakukan ekseskusi.

“Hari ini dengan pengawalan yang ketat kita akan bawa terpidana ke Lapas Klas IIA Ambon guna menjalani pidana,” jelasnya.

Ong akan menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014. Ia dijatuhi pidana penjara 5 tahun, membayar denda Rp. 300 juta, subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp. 516.050.000, subsidair 1 bulan kurungan.

Pria kelahiran Ambon tahun 1981 silam itu tidak sendiri berada dalam pusaran kasus yang merugikan negara sebesar Rp. 2.250.000.000. Dia kala itu bersama Samuel Kololu, yang saat itu menjabat Kepala BLK Maluku dan Hanny Samallo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mereka terungkap telah bekerjasama membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku, untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.

“Bahwa SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan kesehatan, peralatan laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada BLK Maluku dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan oleh Terdakwa untuk jaminan kredit di Bank Maluku,” kata Rorogo.

Setelah kredit di Bank Maluku cair ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada.

“Akibatnya perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 2.250.000.000,” terangnya.

Menyoal terkait barang bukti berupa satu unit mobil Fortuner DE 51 MI, tambah Rorogo, dikembalikan Ong Onggianto Andreas.

Kendaraan itu, kata dia, terpidana beli dari leasing. Baru dua bulan pembayaran, mobil itu kemudian disita terkait kasus yang melilitnya.

“Jadi hakim mempertimbangkan bahwa kendaraan tersebut dikembalikan dari mana barang tersebut disita. Kami hanya berpegang pada putusan pengadilan dan melaksanakan seluruh putusan pengadilan,” tandasnya.

Foto: Ong Onggianto Andreas, terpidana kasus pengadaan barang fiktif pada BLK Provinsi Maluku tiba dari Makassar di Kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Rabu (10/3/2021). satumalukuID/Husen Toisuta

Share:
Komentar

Berita Terkini