Warga Nongkrong Sambil Miras di Bawah JMP Dibubarkan PRC Polda Maluku

Share:

satumalukuID- Pasukan Reaksi Cepat (PRC) Direktorat Samapta Polda Maluku, membubarkan sejumlah warga yang masih nongkrong sambil meneguk minuman keras jenis sopi di bawah Jembatan Merah Putih (JMP), Kota Ambon, Kamis (18/2/2021) dini hari.

Pembubaran paksa dilakukan setelah PRC melaksanakan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Ambon. Patroli berlangsung sejak Rabu malam (17/2/2021) sekira pukul 23.30 WIT.

Selain kawasan JMP, para personil PRC dengan menggunakan sepeda motor ini juga membubarkan sekelompok warga dan pasangan muda mudi yang begadang di pantai Desa Rumah Tiga dan Bundaran Monumen Patung Leimena, Desa Poka, Kecamatan Baguala, Ambon.

“Iya. Anggota patroli menemukan masyarakat yang sedang nongkrong dan mengkonsumsi miras jenis sopi di bawah JMP,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Kamis (18/2/2021).

Setelah menemukan sekelompok masyarakat yang sedang duduk nongkrong sambil meneguk miras, aparat Polda Maluku kemudian memberikan himbauan dengan cara humanis, yaitu berdialog.

“Anggota patroli lalu menyita dan memusnahkan barang bukti miras jenis sopi tersebut di tempat,” kata Rum.

Selain menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga, baik di JMP, Rumah Tiga dan di Poka, pihaknya juga menghimbau tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah mewabahnya pandemi Covid-19.

“Anggota patroli juga menghimbau untuk selalu mengutamakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19,” terangnya.

Setelah memberikan himbauan tentang pentingnya menjaga kesehatan dan kamtibmas yang kondusif, para personel PRC lantas mengarahkan warga untuk kembali pulang ke rumah masing-masing.

“Jadi patroli ini kami terus lakukan setiap hari di lokasi rawan terjadinya gangguan kamtibmas. Tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tandasnya.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini