Tiga dari Enam Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Unpatti Ambon Masih Bawah Umur, Ini Peran Mereka

Share:

satumalukuID- Tiga dari enam orang tersangka kasus pembunuhan Husen Suat, mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, ternyata masih di bawah umur. Adalah IN (16),  MOO (17), dan MK (16). Mereka turut membantu kejahatan yang dilakukan EN (32), RK (19) dan BM (23).

Mahasiswa Fakultas Teknik Unpatti Ambon itu tewas dengan luka tusuk di belakang punggung kiri, disertai memar dan lecet di wajahnya. Pemuda 23 tahun ini dikeroyok persisnya di atas tanjakan Jembatan Merah Putih (JMP), Kawasan Poka, Kota Ambon, Kamis (11/2/2021) dini hari, pukul 03.00 WIT.

“Korban meninggal dunia dengan ditemukan luka tusuk pada punggung belakang sebelah kiri, serta luka lecet dan memar,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan di Ambon, Senin (15/2/2021).

Leo mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka, yaitu dengan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

“Jadi para tersangka melakukan kekerasan secara bersama terhadap korban, dengan cara tersangka EN melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam, tersangka RK dan BM menggunakan tangan kosong, dan tersangka lainnya turut membantu,” ungkap Leo.

Mantan Kapolres Pulau Buru ini menjelaskan, menurut keterangan saksi AR, kematian korban berawal saat dirinya bersama para saksi menjemput temannya di Waiheru. Kemudian bersama-sama menggunakan sepeda motor melanjutkan perjalanan pulang.

Di tengah perjalanan tepatnya di sekitar sisi kiri tanjakan LIPI Ambon, korban dan para saksi diteriaki. Sumber suara berasal dari salah satu pemuda yang sedang nongkrong di lokasi tersebut.

“Selanjutnya salah satu rekan korban, saksi MFL berhenti dan turun dari motornya. Ia lalu menanyakan ke pemuda tersebut kenapa mereka diteriaki,” kata Leo.

Kala itu terjadilah adu mulut hingga adu fisik antara MFL, rekan korban dengan salah satu anak muda itu. MFL menarik kerah baju dan mendorong salah seorang dari pemuda di tanjakan LIPI tersebut. Setelah itu rombongan korban melanjutkan perjalanan.

Dalam perjalanan tepat di depan PLN Poka, saksi menyadari ada beberapa sepeda motor mengikuti rombongan korban. Mereka melempari rombongan dengan batu. Saat itu rombongan korban terus melanjutkan perjalanan pulang menuju arah Kota Ambon.

“Dalam perjalanan korban yang membonceng saksi terpisah dari rombongannya. Saat tiba tepat di atas tanjakan naik Jembatan Merah Putih, sepeda motor yang dikendarai korban dan saksi ditendang oleh salah satu tersangka hingga korban dan saksi terjatuh,” ujarnya.

Karena takut, saksi dan korban lari menyelamatkan diri. Saksi berlari ke arah turunan jalan hingga tepat di ujung bawah JMP. Saksi kemudian kembali ke TKP dan menemukan korban sudah terbaring di badan jalan.

“Para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sebutnya.

Untuk mengungkap kasus tersebut, Kapolresta mengaku pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi, termasuk pelapor, Rusli Suat.

“Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Fino, Mio J putih, Mio J pink, dan N-Max, serta sebuah kaos hitam,” terangnya.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini