satumalukuID- Pelarian EN, satu tersangka kasus pembunuhan terhadap Husen Suat, seorang mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon yang sempat menjadi buronan, akhirnya berakhir.
Pemuda 31 tahun itu datang menyerahkan diri kepada polisi pada Sabtu malam (13/2/2021). Ia kini sudah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
EN merupakan satu dari enam tersangka kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Teknik Unpatti di atas Jembatan Merah Putih (JMP) Kawasan Desa Poka, Kota Ambon, Kamis (11/2/2021) dini hari lalu.
“Untuk satu DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus JMP dengan inisial EN sudah menyerahkan diri tadi malam (Sabtu),” ungkap Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia, Minggu (14/2/2021).
Setelah menyerahkan diri, tersangka langsung diperiksa dan dijerumuskan ke dalam rumah tahanan.
“Jadi total sudah enam orang tersangka kasus JMP yang ditahan di rutan Polresta Ambon,” katanya.
Baca Juga: 3 Hari Kepergian Mahasiswa Unpatti Ambon yang Dibunuh di JMP Keluarga Mengamuk di Batu Koneng
Untuk diketahui, kasus penganiayaan hingga menyebabkan Husen Suat meninggal dunia, berawal dari pertengkaran di kawasan Jembatan LIPI, Batu Koneng, Kamis (11/2/2021) dini hari lalu. Dari situ, korban bersama rekan-rekannya dikejar sekelompok pemuda dari jembatan LIPI tersebut.
Korban berhasil dicegat setelah kawanan pelaku menendang motor yang sedang ditunggangi pemuda 23 tahun tersebut. Korban saat itu sedang membonceng temannya seeorang wanita.
Setelah terjatuh, para pelaku langsung mengeroyok korban hingga bertubi-tubi. Korban juga ditusuk dengan senjata tajam. Ia menderita luka tusuk di pinggul kirinya. Korban meninggal saat hendak dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara di Tantui Ambon.
Atas kejadian itu, aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bersama Polsek Teluk Ambon, berhasil mengamankan 9 orang terduga pelaku. Usut punya usut, 6 pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 5 diantaranya sudah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan. Mereka yaitu IN, MOO, MKT, RK dan BM. Sementara seorang lagi masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Para tersangka disangkakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Junto Pasal 56 ayat (1) KUHP, tentang Pembunuhan, dan atau Kekerasan Bersama Terhadap Orang dan atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang, junto Turut Serta Membantu Melakukan Suatu Perbuatan yang dapat dihukum.