Di Hadapan Hakim, Nasabah BNI Ambon Harap Tabungan Mereka Sebesar Rp.9 M dan Rp.10 M Dikembalikan

Share:

satumalukuID- Sidang perdata kasus penipuan dan penggelapan oleh Faradiba Jusuf, Wakil Pimpinan Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Utama (KCU) Ambon bagian Pemasaran, terhadap nasabahnya, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Rabu (17/2/2021).

Dua orang saksi nasabah BNI Ambon yang sekaligus bertindak sebagai korban, dihadirkan dalam sidang pembuktian fakta kasus tersebut. Mereka adalah Jhony Wijaya dan Pajar Madia Dastin.

Saksi Jhony mengaku di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Adha, didampingi dua anggota masing-masing Ismail Wael, dan Yanty Watimury, kalau tabungannya di BNI Ambon sebesar Rp 9 miliar. Uang itu hingga kini tak bisa dicairkan. Sementara Ibu Pajar sebesar Rp 10 miliar.

“Saya berharap agar uang kami bisa dikembalikan,” pinta Jhony dan Ibu Pajar.

Jhony mengatakan, sejak kasus itu bergulir ke ranah hukum, pihak BNI kerap mengumbar janji. Mereka akan menggantikan uang para nasabah. Namun, hingga saat ini janji tersebut tak kunjung ditepati.

“Saya tabung sejak tahun 2016. Saya kenal Faradhiba saat masih menjadi pimpinan BNI KCP Batu Merah,” kata pengusaha jual beli hasil bumi ini.

Fara, sapaan Faradhiba, datang menawarkan Jhony untuk menabung di BNI Ambon.

“Saya percaya karena dia (Fara) datang menggunakan atribut BNI (seragam dan id card,” kata dia.

Setelah tawarkan dengan adanya cash back yang menggiurkan, Jhony kemudian menabung awal sebesar Rp 1 miliar. Ia terus menabung hingga uangnya yang tercatat dalam buku rekening sebesar Rp 9 miliar.

“Saya tabung pakai uang tunai. Biasanya Fara yang datang. Kalau bunga, biasa dibawakan oleh Fara sebesar 70, 80 (juta/perbulan),” katanya.

Jhony mengaku uang sebesar Rp 9 miliar tersimpan dalam dua buku rekening BNI Ambon. Yaitu sebesar Rp 4 miliar dan Rp 5 miliar. Tapi, saat kasus itu terkuak, Jhony kemudian mengecek uangnya. Ternyata hanya tersisa kurang lebih Rp juta.

“Kalau di rekening Rp 4 miliat terbaca 1 juta lebih. Sedangkan yang rekening Rp 5 miliar terbaca 4 juta lebih,” kata dia.

Saat itu, kata Jhony, pihak BNI berjanji akan mengembalikan uangnya. Bahkan pernah suatu waktu pihak BNI akan melakukan proses penarikan uang korban sebesar Rp 4 miliar. Tapi tidak jadi, gara-gara terjadinya gempa bumi.

“Pak Noli bilang apapun yang terjadi kita akan bertanggungjawab. Tapi sudah 6 kali rapat, BNI hanya janji,” terangnya.

Sama seperti Jhony, Ibu Pajar, saksi lainnya mengaku uang tabungannya yang tidak bisa ditarik hingga saat ini sebesar Rp 10 miliar. Miliaran rupiah tersebut tersimpan dalam dua buku rekening.

“Rekening yang satu sebesar Rp 4,5 miliar dan yang satunya Rp 5,5 miliar. Tapi saat dicek tersisa tidak sampai 1 juta. BNI bilang mau ganti tapi tunggu putusan incrah,” katanya.

Lutfi Sanaky, penasehat hukum dari lima penggugat BNI Ambon mengaku kliennya memiliki nilai kerugian berbeda-beda. Mereka adalah Imran Laisouw, dan istrinya Sitti Latuapo, Risman, Suriyani, dan Faisal Kotalima.

“Penggugat satu dan dua suami istri berjumlah Rp.300 juta. Penggugat tiga Rp.676 juta. Penggugat empat Rp.1 miliar dan 450 juta, dan penggugat lima Rp. 440 juta,” katanya.

Dalam sidang itu, pihak BNI Ambon selaku tergugat dihadiri penasehat hukumnya yaitu Fery Mahendra dan M. Hirsandy Surgana. Sedangkan dari pihak penggugat yakni para nasabah BNI Ambon yakni Lutfi Sanaky Cs.

Sidang berikutnya akan bergulir pada pekan depan. Agendanya masih sama yakni pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan para penggugat.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini